Senin, 22 Desember 2025

Nasib BCG di Tangan Wali Kota

- Senin, 13 November 2017 | 08:21 WIB

-

METROPOLITAN – Sudag dieksekusi pekan lalu, nasib Bogor Golf Club (BGC) di Jalan Semeru, Kelurahan Menteng, Kota Bogor, masih menjadi misteri. Saat ini, BGC sendiri bersama 486 cagar budaya lain di Kota Hujan, masih menung­gu keputusan dari Kemente­rian Pariwisata dan Kebu­dayaan, untuk bisa ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Bu­daya (BCB). Namun, jika nanti­nya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemilik lahan, ingin merubah bentuk dan fungsinya, harus seizin wali kota dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor Shahlan Rasyidi yang mengatakan, jika misalnya Kemenkes ingin membuat ru­mah sakit atau kantor di lokasi tersebut, harus seizin Pemerin­tah Kota (Pemkot) alias wali kota. “Karena hal itu kaitannya dengan RTRW Kota Bogor, bo­leh tidak ada bangunan disitu. Tetap mengutamakan kesesu­aiannya, meskipun pada da­sarnya ya tergantung piminan, kalau kata pak wali boleh, ya bisa saja.

Kalau soal alih fungsi, yang dimaksud alih fungsi itu kan bangunannya, kalau lapangan­nya bisa dijadikan apa saja, tapi tetap ruang terbuka hijau, daerah resapan air yang me­mang harus dipertahankan. Kalau misalnya itu mau di­bangun oleh Kemenkes, harus seizin pemerintah daerah atau walikota” katanya kepada Met­ropolitan, kemarin.

Shahlan menambahkan, ke­depannya BCG harus diperta­hankan bentuk dan fungsinya, karena kini masih menunggu keputusan dari kementerian. “Sejak 2015, ada 487 cagar bu­daya di Kota Hujan, seperti rumah pribadi dan artefak, yang sudah diusulkan menjadi BCB. Secara undang-undang mah harus dipertahankan, karena ini salah satu ruang terbuka hijau yang harus dijaga keas­liaanya sebagai daerah resapan air. Ruang terbuka hijau. Kalau misalnya kementerian keseha­tan mau bikin rumah sakit atau kantor, ya harus seizin pak wa­likota. Diizinkan tidak sesuai RTRW nya. Kebijakan pak wali. Kalau dispardub, sesuai undang-undang dan perda, ya harus dilestarikan dan dijaga,” tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sebagai pemilik lahan menyerahkan keputusan lanjutan pemanfaatan lahan tersebut pada Pemkot Bogor. Seperti diutarakan Kepala Biro dan Hukum Kemenkes Sundoyo yang menjelaskan, terkait penggunaan lahan, diserahkan kepada kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Karena sejak tahun 1935 lahan ini digunakan un­tuk golf dan ditetapkan seba­gai cagar budaya. Kalau Pem­kot Bogor ingin menetapkan sebagai heritage (cagar budaya, red) mau tidak mau kami akan ikuti,” ungkapnya.

Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sendiri menuturkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan Disparbud mengenai kelanjutan peman­faatan laham tersebut. “Merubah fungsinya jadi fasilitas kesehatan? Bisa saja. Makanya kita belum tahu, kami masih terus berko­ordinasi, mau tetap jadi lapangan golf bagus, mau jadi taman juga bagus. Yang pasti jangan berku­rang lah, nilai cagar budayanya maupun ruang terbuka hijaunya,” tuntasnya.

(ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X