METROPOLITAN – Sudag dieksekusi pekan lalu, nasib Bogor Golf Club (BGC) di Jalan Semeru, Kelurahan Menteng, Kota Bogor, masih menjadi misteri. Saat ini, BGC sendiri bersama 486 cagar budaya lain di Kota Hujan, masih menunggu keputusan dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, untuk bisa ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Namun, jika nantinya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemilik lahan, ingin merubah bentuk dan fungsinya, harus seizin wali kota dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor Shahlan Rasyidi yang mengatakan, jika misalnya Kemenkes ingin membuat rumah sakit atau kantor di lokasi tersebut, harus seizin Pemerintah Kota (Pemkot) alias wali kota. “Karena hal itu kaitannya dengan RTRW Kota Bogor, boleh tidak ada bangunan disitu. Tetap mengutamakan kesesuaiannya, meskipun pada dasarnya ya tergantung piminan, kalau kata pak wali boleh, ya bisa saja.
Kalau soal alih fungsi, yang dimaksud alih fungsi itu kan bangunannya, kalau lapangannya bisa dijadikan apa saja, tapi tetap ruang terbuka hijau, daerah resapan air yang memang harus dipertahankan. Kalau misalnya itu mau dibangun oleh Kemenkes, harus seizin pemerintah daerah atau walikota” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Shahlan menambahkan, kedepannya BCG harus dipertahankan bentuk dan fungsinya, karena kini masih menunggu keputusan dari kementerian. “Sejak 2015, ada 487 cagar budaya di Kota Hujan, seperti rumah pribadi dan artefak, yang sudah diusulkan menjadi BCB. Secara undang-undang mah harus dipertahankan, karena ini salah satu ruang terbuka hijau yang harus dijaga keasliaanya sebagai daerah resapan air. Ruang terbuka hijau. Kalau misalnya kementerian kesehatan mau bikin rumah sakit atau kantor, ya harus seizin pak walikota. Diizinkan tidak sesuai RTRW nya. Kebijakan pak wali. Kalau dispardub, sesuai undang-undang dan perda, ya harus dilestarikan dan dijaga,” tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sebagai pemilik lahan menyerahkan keputusan lanjutan pemanfaatan lahan tersebut pada Pemkot Bogor. Seperti diutarakan Kepala Biro dan Hukum Kemenkes Sundoyo yang menjelaskan, terkait penggunaan lahan, diserahkan kepada kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Karena sejak tahun 1935 lahan ini digunakan untuk golf dan ditetapkan sebagai cagar budaya. Kalau Pemkot Bogor ingin menetapkan sebagai heritage (cagar budaya, red) mau tidak mau kami akan ikuti,” ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sendiri menuturkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan Disparbud mengenai kelanjutan pemanfaatan laham tersebut. “Merubah fungsinya jadi fasilitas kesehatan? Bisa saja. Makanya kita belum tahu, kami masih terus berkoordinasi, mau tetap jadi lapangan golf bagus, mau jadi taman juga bagus. Yang pasti jangan berkurang lah, nilai cagar budayanya maupun ruang terbuka hijaunya,” tuntasnya.
(ryn/b/els)