METROPOLITAN – Pada pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2016 yang dikerjakan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima 7.000 unit pengajuan RTLH. Dari jumlah itu hanya 2.506 unit yang masuk dalam anggaran. Sedangkan pada 2018 jumlah tersebut dipastikan meningkat. Terlebih, sisa rumah yang belum dikerjakan akan ditambah dengan pengajuan khusus yakni 5.000 unit dengan total untuk tahun depan sekitar 9.000 pengajuan RTLH.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbag Kemasyarakatan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Bosse Anugrah. Menurut dia, dari 7.000 pengajuan RTLH pada 2016 hanya sekitar 2.506 unit yang masuk anggaran tahun ini. ”Sisanya itu diakumulasikan untuk dikerjakan pada 2018. Sekitar 9.000 unit, tapi yang masuk dalam anggaran hanya 3.000 unit,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Mulai 2018, sambung dia, Pemkot Bogor akan mencoba memberlakukan pengajuan permohonan hibah dan bansos termasuk RTLH. ”Nanti kita siapkan aplikasi, jadi nanti masyarakat cukup mengajukan lewat RT/RW lalu ke kelurahan dan diajukan ke kami lewat aplikasi itu,” ungkapnya. Masyarakat nantinya hanya cukup mengakses di kelurahan setempat untuk mengetahui besaran bantuan yang mereka dapatkan dan jenis kerusakan rumah jika mengajukan RTLH.
”Jadi, tak perlu jauh-jauh datang ke Balai Kota. Cukup akses dari kelurahan. Semua bisa diakses. Sementara RTLH tahun ini pencairannya sudah mencapai 93 persen dari total anggaran Rp21,5 miliar. Sisa tujuh persen kami targetkan selesai akhir tahun ini. Setidaknya 98 persen harus terserap,” imbuhnya.
Bosse menerangkan, setiap unit RTLH tidak mendapat porsi anggaran yang sama, namun tergantung tingkat kerusakan rumah si penerima manfaat. ”Pagu paling tinggi itu Rp11,2 juta untuk rusak berat. Tapi kita ada tim verifikasi yang menentukan rumah mana yang rusak berat, sedang dan ringan. Yang menentukan si verifikator itu, tapi kami juga turun ke lapangan untuk memastikan supaya tidak salah sasaran,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D DPRD Kota Bogor Atty Soemaddikarya mengatakan, persentase yang tidak tepat sasaran harus menjadi evaluasi, jangan sampai tidak sampai atau malah salah sasaran. Ada beberapa laporan yang mengindikasikan penyalahgunaan dana RTLH tersebut. Namun pihaknya akan mencari pembuktiannya terlebih dulu.
“Dari beberapa kali hasil rapat koordinasi (rakor) dengan kecamatan dan kelurahan, Komisi D sempat mendapat informasi dari petugas di lapangan bahwa ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meloloskan rumah yang sebenarnya tak perlu mendapatkan bantuan, karena ekonominya mencukupi, namun akhirnya diloloskan untuk mendapatkan dana RTLH. Inilah yang salah dan harus dihindari, kan sarat kepentingan dan salah penggunaan,” tuntasnya.
(ryn/b/yok/py)