METROPOLITAN – Demo buruh di Bumi Tegar Beriman bak bola panas yang terus menggelinding. Sidang rapat besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) buruh yang dihadiri perwakilan serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor tidak menemui titik temu alias deadlock.
Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Bogor Willa Faradian berharap Bupati Bogor Nurhayanti bersikap bijak dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor yang mengusulkan dua besaran UMK. Terlebih dalam sidang rapat tersebut, Apindo mengusulkan besaran UMK 2018 Rp3.450.000, sementara serikat buruh mengusulkan Rp3.850.000. Sehingga tidak ada kesepahaman dalam menentukan UKM. “Kami minta bupati bijak dalam memutuskan dan mengambil jalan tengah dalam mengusulkan UMK 2018 kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan,” katanya saat ditemui Metropolitan, kemarin.
Terkait upah padat karya, ia berharap ke depan tidak ada lagi, kecuali jika nilainya lebih besar dari UMK. ”Kami tegas menolak upah padat karya karena nilainya di bawah UMK. Nilainya saja sudah minim. Buruh menerima upah padat karya apabila nilainya di atas UMK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengubahan Bidang III Apindo Kabupaten Bogor Ahmad Basyumi menjelaskan, sesuai PP Nomor 78 Pasal 41 Tahun 2017, depekab yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh dan pemerintah akhirnya hanya berhak memberikan saran atau usulan besaran UMK dan upah sektor pada bupati.
”Karena tidak ada kesepahaman mengenai besaran UMK, maka depekab mengusulkan dua besaran UMK kepada Bupati Bogor Nurhayanti. Apindo juga akan kembali memperjuangkan upah padat karya yang besarannya di bawah UMK,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengatakan, sidang rapat upah buruh akhirnya mengusulkan dua besaran UMK yang berbeda lantaran, baik perwakilan serikat buruh maupun Apindo, tidak sepakat di satu angka. ”Karena tidak sepakat dalam menentukan besaran UMK, Depekab Bogor akhirnya mengusulkan dua besaran UMK kepada bupati,” ujarnya.
Sementara mengenai tuntutan buruh yang menginginkan upah padat karya untuk pabrik garmen, tekstil dan kulit dihapuskan karena nilainya di bawah UMK, sambung dia, akan kembali dibahas depekab dalam sidang rapat upah pada Jumat (17/11). ”Dalam sidang rapat upah ini kami tak hanya belum memutuskan upah padat karya yang diminta dihapus pihak buruh, tapi juga upah sektor I, II dan III. Upah sektor dan padat karya ini akan kami putuskan dalam sidang rapat upah lanjutan,” bebernya.
Saat pembahasan rapat kenaikan UMK kemarin, ratusan buruh serikat menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Mereka pun menunggu kepastian hasil rapat tersebut.
(ads/c/yok/py)