Senin, 22 Desember 2025

Rapat Kenaikan UMK Akhirnya Deadlock

- Rabu, 15 November 2017 | 08:57 WIB

-

METROPOLITAN – Demo buruh di Bumi Tegar Beriman bak bola panas yang terus menggelinding. Sidang rapat besaran Upah Mini­mum Kabupaten (UMK) buruh yang dihadiri perwakilan serikat buruh, Aso­siasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor tidak menemui titik temu alias deadlock.

Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Bogor Willa Faradian berharap Bupati Bogor Nurhayanti bersikap bijak dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (De­pekab) Bogor yang mengusulkan dua besaran UMK. Ter­lebih dalam sidang rapat tersebut, Apindo mengusulkan besaran UMK 2018 Rp3.450.000, sementara serikat buruh mengusulkan Rp3.850.000. Sehingga tidak ada kesepaha­man dalam menentukan UKM. “Kami minta bupati bijak dalam memutuskan dan mengambil jalan tengah dalam mengusulkan UMK 2018 kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan,” katanya saat ditemui Metropolitan, kemarin.

Terkait upah padat karya, ia berharap ke depan tidak ada lagi, kecuali jika nilainya lebih besar dari UMK. ”Kami tegas menolak upah padat karya karena nilainya di bawah UMK. Nilainya saja sudah minim. Buruh menerima upah padat karya apabila nilainya di atas UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pen­gubahan Bidang III Apindo Kabupaten Bogor Ahmad Basyumi menjelaskan, sesuai PP Nomor 78 Pasal 41 Tahun 2017, depekab yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh dan pemerintah akhirnya hanya berhak mem­berikan saran atau usulan besaran UMK dan upah sek­tor pada bupati.

”Karena tidak ada kesepaha­man mengenai besaran UMK, maka depekab mengusulkan dua besaran UMK kepada Bu­pati Bogor Nurhayanti. Apindo juga akan kembali memper­juangkan upah padat karya yang besarannya di bawah UMK,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Te­naga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengatakan, sidang rapat upah buruh akhir­nya mengusulkan dua besaran UMK yang berbeda lantaran, baik perwakilan serikat buruh maupun Apindo, tidak sepa­kat di satu angka. ”Karena tidak sepakat dalam menen­tukan besaran UMK, Depekab Bogor akhirnya mengusulkan dua besaran UMK kepada bupati,” ujarnya.

Sementara mengenai tun­tutan buruh yang menging­inkan upah padat karya untuk pabrik garmen, tekstil dan kulit dihapuskan karena ni­lainya di bawah UMK, sambung dia, akan kembali dibahas depekab dalam sidang rapat upah pada Jumat (17/11). ”Dalam sidang rapat upah ini kami tak hanya belum memu­tuskan upah padat karya yang diminta dihapus pihak buruh, tapi juga upah sektor I, II dan III. Upah sektor dan padat karya ini akan kami putuskan dalam sidang rapat upah la­njutan,” bebernya.

Saat pembahasan rapat ke­naikan UMK kemarin, ratusan buruh serikat menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bo­gor. Mereka pun menunggu kepastian hasil rapat tersebut.

(ads/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X