Senin, 22 Desember 2025

Kang Sunman Sosialisasi Empat Pilar di Ciseeng

- Selasa, 21 November 2017 | 10:03 WIB

-

METROPOLITAN – Sesuai ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014, MPR mempunyai tugas untuk memasyarakatkan ketetapan MPR dan memasyarakatkan Pancasila. Atas dasar itulah Anggota DPR/MPR dari Dapil V Jawa Barat Tb Soenmadjaja menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR, di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa elemen masyarakat tokoh pemuda, kaum ibu, para pengurus RT dan RW setempat, serta pengurus karang taruna.

Soenmandjdjaja menjelaskan, diperlukan penyegaran kembali pemahaman tentang Pancasila. Sebab Pancasila adalah sebagai alat pemersatu bangsa dan ideologi bangsa sekaligus falsafah dasar dalam berbangsa dan bernegara. Pria yang akrab disapa Kang Sunman ini juga menuturkan, masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai agama, suku, dan golongan tentu sangat membutuhkan Pancasila sebagai pemersatu bangsa yang besar ini. Dengan Pancasila, kebebasan beragama dijamin sepenuhnya. Agama adalah hak asasi, hak yang paling dasar bagi setiap orang.

Pancasila memberikan ruang untuk kebebasan beragama tersebut. Tapi ingat, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Bukan bangsa yang antituhan. Kebebasan tersebut dijaminin oleh Sila Pertama dari Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa. Makna sila Ketuhanan yang Maha Esa, jelas Soenman, ”Adalah kebebasan yang diberikan oleh negara kepada seluruh rakyatnya untuk meyakini dan menganut agama sesuai dengan kata hati mereka. Tidak boleh memaksakan agama kepada orang lain, dan tidak boleh mengajak beragama kepada orang yang sudah memiliki keyakinan agama tertentu,” kata anggota Badan Kehormatan Dewan DPR-RI tersebut.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sambung Soenman, sama sekali tidak memberikan ruang bagi hidupnya faham antituhan. Karena faham tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Sila Pertama dari Pancasila.” Sambung beliau melengkapi penjelasan sebelumnya. Bangsa Indonesia harus beragama, mereka boleh memilih agama sesuai dengan keyakinan mereka.

Negara menjamin keamanan dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan agama dan keyakinannya tersebut. Agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu, adalah agama yang secara sah diakui keberadaannya di Indonesia dan negara memberikan perlindungan bagi para penganutnya. “Negara, di samping berkewajiban menjaga kehormatan, harta dan nyawa warga negaranya, ia juga wajib memberikan perlindungan bagi kebebasan warganya untuk menjalankan aktivitas keagamaan dan beribadah menurut keyakinannya itu,” papar lulusan Universitas Ibn Khaldun Bogor tersebut.

Pancasila yang kita kenal sekarang, kata dia, bukanlah Pancasila versi Bung Karno atau Muhammad Yamin, atau bukan pula Pancasila seperti yang tercantum dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Namun Pancasila yang ada kini adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yakni Pancasila yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka oleh BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Jika pada setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, mungkin itu karena, pada tanggal 1 Juni 1945 lah untuk yang pertama kali Bung Karno memperkenalkan istilah Pancasila tersebut di hadapan rapat besar Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). “Mungkin lebih tepat, kita katakan Bung Karnolah “penemu” atau penggali awal dari Pancasila,” Jelas Soenman kemudian.

Pancasila merupakan sebuah hasil pemikiran dan perenungan yang sangat mendalam dari seorang yang sangat mencintai negerinya, seorang proklamator negeri ini, Bung Karno. Kini kita sebagai bangsa Indonesia bersyukur telah menerima warisan yang sangat berharga dari para pendiri negara ini, yakni Pancasila. Dengan hasil pemikiran dan perjuangan merekalah kita bisa menikmati kehidupan berbangsa dan bernegara secara damai.

(*/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X