Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Tuntut Blok F Dihentikan, Wali Kota Dukung PD PPJ

- Selasa, 21 November 2017 | 10:26 WIB

-

METROPOLITAN – Kisruh perombakan Blok F Pasar Kebonkembang Jalan Dewi Sartika Kelurahan Cibogor Kecamatan Bogor Tengah terus berlanjut. Gugatan yang dilayangkan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Blok F, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Rabu lalu, nyatanya tidak membuat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan proses pembangunan dan relokasi.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menanggapi gugatan tersebut dengan santai. Politisi PAN ini tidak memusingkan gugatan tersebut dan secara tegas menyebut proses revitalisasi Blok F harus tetap berjalan. “Ya tidak apa-apa soal itu (gugatan, red), dilayani saja, sejauh ini kan semuanya sudah sesuai aturan, soal rencana revitalisasi, relokasi, siteplan dan yang lainnya. Artinya, harus tetap jalan,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Dia mengatakan, perombakan Blok F Pasar Kebonkembang sangat dibutuhkan sebagai bentuk penataan kota agar lebih rapi dan lebih baik. “Harus terus jalan, kan ini juga untuk penataan kawasan disana, di Jalan Dewi Sartika dan sekitarnya. Kalau tidak, kalau berlarut-larut terus, ya semuanya tidak dapat apa-apa, semua harus tetap jalan. Saya juga minta PD PPJ terus melakukan dialog dengan semua pihak terkait, supaya semua prosesnya baik,” ungkapnya.

Terpisah, Bendahara Paguyuban Pasar Blok F Haji Pendi menuturkan, seharusnya PD PPJ dan Pemkot Bogor bisa taat hukum dan menghentikan proses pembangunan dan relokasi untuk sementara mengingat gugatan yang masih dalam proses. “Untuk sementara harus taat hukum, dihentikan sementara sampai ada keputusan hakim. Artinya kalau mereka (PD PPJ, red) terus melanjutkan pembangunan dan relokasi, sama saja tidak menghargai aspirasi kami sebagai pedagang eksisting, pedagang yang sudah lama berada disini. Katanya kan revitalisasi ini untuk menyejahterakan pedagang, tapi kenapa aspirasi kami tidak digubris?” ketusnya.

Pendi menambahkan, pihaknya juga siap jika dipanggil untuk mediasi antara pedagang dengan PD PPJ. Namun dirinya juga menambahkan, andai nanti gugatan mereka tidak dikabul, pihaknya siap mengajukan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Mungkin besok (keputusan PN, red), kami masih menunggu dari Pengadilan. Gugatan kami kan jelas, diantaranya beberapa kesepakatan awal yang dilanggar PD PPJ, pada pertemuan terakhir dimana kami hanya diperlihatkan video siteplan, bukannya pegangan, kalau video kan tidak jelas. Kalau di PN Bogor kandas, kami siap melangkah lebih jauh, menempuh jalur hukum yang lebih tinggi,” tandasnya.

Karena itu, sambung Pendi, para pedagang pun memasang spanduk di sekitar Blok F agar masyarakat dan Pemkot melihat untuk menanggapi aspirasi pedagang. “Katanya kan untuk kesejahteraan pedagang, tapi caranya seperti ini. Kami terpaksa menempuh jalur hukum, karena merasa tidak dianggap. Kami masih mengikuti dan menunggu keputusan dari PN,” tutupnya.

(ryn/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X