METROPOLITAN – Belum juga usai kisruh Blok F Pasar Kebonkembang, beredar kabar para pedagang yang akan ditempatkan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) koridor Blok F dan Blok B serta di Rooftop dikenai biaya yang sangat mahal. Mereka harus membayar Rp10 juta hingga Rp17 juta per tahun. Hal tersebut dikemukakan pedagang makanan dan minuman (mamin) Jalaludin kepada wartawan, kemarin.
“Ya kabarnya masih simpang siur. Ada yang bilang biaya sewa Rp17 juta, ada yang bilang Rp10 juta, ada juga yang bilang tidak ada. Kami sendiri bingung mana yang benar. Makanya sebagian besar dari kami belum pindah, takut nanti pas pindah disuruh bayar segitu, kan jumlahnya saja tidak masuk akal,” katanya
Jalaludin menambahkan, ada sebagian yang sudah mengambil undian, namun belum bisa pindah karena masih ada perbaikan teknis dari pipa aliran air dan sebagian atap. Belum lagi mereka yang enggan pindah karena belum adanya kejelasan soal biaya administrasi.
“Ini yang menimbulkan keresahan di antara pedagang, pindah ke atas (rooftop, red) saja kan bisa mematikan usaha kami, siapa yang mau makan ke atas? Kalau jumlahnya sampai puluhan juta, mana kami sanggup. Atau jangan-jangan ini upaya mengusir secara halus? Ya mungkin saja. Intinya kan kami hanya ingin berdagang dengan layak,” bebernya.
Terpisah, Kepala Unit Pasar Kebonkembang Iwan Arief Budiman menampik dugaan tentang pembengkakan biaya administrasi TPS. Menurutnya, hingga kini besaran biaya administrasi itu belum keluar dan belum ada jumlah besaran pasti.
“Memang ada biaya administrasi, kan itu ada dalam undang-undangnya. Di antaranya faktor lama pemakaian dan luasan TPS yang nantinya akan digunakan. Namun jumlahnya tidak akan sebesar itu, paling di bawah Rp10 juta per tahun,” katanya.
”Hitung-hitungan saya sih antara Rp7-8 juta per tahun. Itu pun, biaya sewa kisarannya Rp5 juta. Sedangkan Rp2-3 juta itu untuk hal-hal yang sifatnya utilitas, seperti pipa aliran air bekas cuci, penerangan, alat cuci dan sebagainya. Nah biaya utilitas itu kan hanya sekali. Sedangkan nanti pada tahun berikutnya kan tidak ada lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PD PPJ Syuhaeri Nasution memaparkan, perombakan PD PPJ akan tetap berlanjut, meskipun sudah digugat pedagang. Pihak direksi mengaku belum menerima laporan gugatan tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, fakta hukum dan semuanya, tidak ada alasan kami menghentikan proses pembangunan. Harus tetap jalan. Silakan saja pengadilan berjalan, karena kami punya dasar yang kuat. Tidak ada alasan penghentian,” tegasnya.
(ryn/b/els/py)