METROPOLITAN – Bupati Bogor Nurhayanti dengan DPRD Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, kemarin.
Sidang paripurna agenda persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap Raperda Kabupaten Bogor tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten, TBK dan PT Lembaga Keuangan Mikro Bogor.
Nurhayanti mengatakan, penyertaan modal perlu kepada PT Lembaga Keuangan Mikro Bogor karena sejalan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perkreditan kecamatan hasil konsolidasi atau merger menjadi perseroan terbatas lembaga keuangan mikro. Selain itu, juga untuk pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil di Kabupaten Bogor. “Dengan penyertaan ini maka posisi kita memberikan hampir dua persen saham kita ada di Jawa Barat,” ujarnya.
Komposisi saham pemerintah daerah sebesar 60 persen. Jumlah tersebut sampai tahun anggaran 2016 belum juga terpenuhi. Sehingga perlu dilakukan pemenuhan terhadap komposisi tersebut. “Tujuannya memperkuat struktur permodalan, sehingga mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.
Dengan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten TBK, jelas dia, juga sebagai tambahan investasi daerah untuk ekspansi bisnis dan pemenuhan capital adecuacy ratio (car) minimum. Sehingga dapat mempertahankan struktur permodalan atau persentase kepemilikan Pemerintah Kabupaten Bogor. Adapun keseluruhan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD sebesar Rp35.325.000.000 yang merupakan penambahan dari penyertaan modal tahun sebelumnya.
“Itu terdiri atas penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten TBK sebesar Rp19.625.000.000 dan penambahan penyertaan modal kepada PT Lembaga Keuangan Mikro Bogor sebesar Rp15.700.000.000,” pungkasnya.
(ads/b/els/py)