METROPOLITAN – Meski terang-terangan menolak kuota 6.000 taksi online, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum memastikan jumlah kebutuhan angkutan tanpa trayek tersebut. Kepala Seksi Multi Moda pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Joko Handrianto mengatakan, BPTJ baru menetapkan kuota taksi online untuk Jabotabek sekitar 12.000. Menurutnya, pembatasan angkutan berbasis online di bawah kendali BPTJ dan pengeluaran izin tersebut tidak secara spontan. Artinya ada analisa dari daerah dengan melibatkan organda. “Kita belum ada penetapan berapanya jumlah kuota taksi online,” katanya
Ia mengaku masih kesulitan untuk membatasi angkutan transportasi berbasis online di wilayah Kabupaten Bogor dan tidak memungkiri masih adanya gesekan, khususnya ojek online. Hal ini disebabkan belum adanya UU yang mengatur roda dua menjadi penumpang yang ada hanya aturan cara berlalu lintas. Ia berharap dengan adanya aturan baru, angkutan umum di Kabupaten Bogor pelayanannya lebih ditingkatkan, sehingga tidak ditinggal masyarakat. Misalkan, tren saat ini para penumpang ingin ruangan yang nyaman. Operator bisa memasang AC, audio, TV di angkotnya. Asal jangan mengubah warna angkot. “Dengan peningkatan pelayanan berdampak naiknya tarif angkot, itu sah -sah saja karna tarif angkot penerapannya masih tarif ekonomi,”bebernya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mendesak BPTJ segera melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sampai saat ini pemkab masih mengacu pada BPTJ, bukannya Dishub Provinsi Jawa Barat. Selain itu, juga demi situasi yang tetap kondusif seperti sekarang. “Kami mendesak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 segera disosialisasikan BPTJ dan dilaksanakan provider maupun driver taksi online,” pungkasnya. (ads/b/els)