METROPOLITAN - Bayi dan balita di Kabupaten Bogor masih banyak yang belum divaksin DPT. Selain masih menganggap imunisasi haram, orang tua juga takut anaknya demam setelah divaksin. Padahal, imunisasi DPT adalah salah satu jenis bentuk vaksinasi yang wajib diberikan kepada balita guna mengantisipasi penyebaran wabah difteri. Dinas Kesehatan mencatat hingga akhir Desember balita se-Kabupaten Bogor yang sudah divaksin mencapai 94 persen dan masih menyisakan satu persen lagi dari target 95 persen. Artinya, masih ada puluhan ribu anak di Kabupaten Bogor yang belum divaksin DPT.
Kepala UPT Kesehatan Kecamatan Nanggung Baringin Manik mengaku, hingga kini masih ada orang tua yang meyakini bahwa vaksin tersebut haram dan berdampak demam kepada sang anak. Namun, itu hanya satu dua orang. Setelah diberikan sosialisasi secara intens bersama kader muspika dan tokoh agama akhirnya mereka mau anaknya divaksin. “Sebelumnya kita berikan pengertian dampak penyakit difteri, termasuk reaksi obat yang menimbulkan panas akhirnya para orang tua mengizinkan anaknya untuk divaksin difteri,” jelasnya.
Baringin menambahkan, vaksinasi itu berguna merangsang sistem imunologi tubuh untuk membentuk antibodi spesifik sehingga dapat melindungi tubuh dari serangan penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin. untuk stok vaksin difteri hingga akhir bulan November masih aman dan saat ini masih dilakukan vaksinasi di tujuh desa. “Sampai saat ini sudah 90 persen balita di Kecamatan Nanggung divaksinasi. Bagi rangtua yang memiliki balita dan belum divaksin dianjurkan datang ke Puskemas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Agus Fauzi menjelaskan, vaksin ini tidak hanya dibutuhkan oleh anak-anak, tapi per sepuluh tahun, orang dewasa pun membutuhkannya. Namun merreka menganggap vaksin difteri mengandung zat yang diharamkan agama. Padahal, vaksin difteri telah mendapat jaminan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah juga menjamin keamanan vaksin Difteri untuk anak. "Ada masyarakat yang ragu soal halal haram vaksin tersebut, tapi ada juga yang sadar," kata Agus
Disamping itu, mereka juga menganggap bahwa jika anak diimunisasi DPT memiliki efek samping seperti panas dan demam. Sebetulnya efek samping ini sifatnya hanya sebentar saja. Jika kondisi anak sakit oleh pihak puskemas tidak dilakukan vaksi, sampai anak tersebut sehat. Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji mengungkapkan sesuai dengan Fatwa MUI 4/2016 telah mengatur dan mengimbau umat Islam untuk melakukan imunisasi sebagai bentuk ikhtiar secara medis untuk hidup sehat yang memang diusung oagama Islam. ”Imunisasi sesuatu yang halal dengan catatan menggunakan vaksin dan bahan yang halal, ditambah ada kebutuhan yang sangat urgen,”katanya.
Dalam kaidah hukum Islam, tambahnya, keyakinan tidak akan menghilangkan adanya keraguan. Maka jangan ragu dengan vaksin tersebut, karena itu adalah bentuk usaha dari seorang hamba untuk melindungi kehidupannya selain daripada takdir Allah SWT. “Jangan ragu untuk menggunakan vaksin, karena fatwa untuk imunisasi diperbolehkan,” pungkasnya. (ads/b/els)