METROPOLITAN - Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor ikut sibuk menjelang Pilkada. Sebab, saat ini tengah menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) strategis dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019 agar diketahui para calon bupati dan wakil bupati 2018-2023.
Menurut Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, para calon kepala daerah tak lagi bisa membuat program dan visi misi yang sembarangan karena harus sesuai dengan RPJMD yang sudah ditetapkan Pemkab Bogor. PJMD Teknokratik yang dibuat, kata dia, nantinya akan disampaikan kepada calon bupati dan wakil bupati saat penetapan calon oleh KPU. Saat para calon kampanye, pembuatan visi misi dan program para calon berdaarkan database yang valid tidak menyimpang dari RPJMD Teknokratik yang sudah ada. “RPJMD Teknokratik bisa jadi pedoman para calon untuk kampayen,” ujar Syarifah usai menggelar Forum Konsultasi Publik Pembahasan dan Penyepakatan Sementara Prioritas dan Fokus Pembangunan dalam Rancangan Awal RKPD Kabupaten Bogor di ruang rapat Bappedalitbang.
Syarifah menambahkan, RPJMD Teknokratik menjadi pedoman tentang penyusunan perencanaan. Karena di dalamnya ada laporan terkait berapa uang yang dimiliki Pemkab Bogor, program dan isu apa yang selalu hadir di masyarakat serta persoalan seperti apa. Untuk itu, Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipersilahkan membuat program dari data-data yang valid. "Kalau janjinya diluar dari kemampuan maka akan susah sendiri. Makanya program visi misi nya harus rasional dan berpedoman kepada angka-angka yang kita miliki, baik angka dananya atau angka pencapaiannya,"bebernya.
Saat ini Peraturan Pemerintah Nomor 45/2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah telah mengaturnya. Sehingga pelaksanaannya, baik seperti penyusunan Perda, penyusunan pajak, penyusunan restibusi dan lainnya harus melibatkan masyarakat. "Forum seperti ini juga akan dilaksanakan dinas-dinas pada saat mereka menyusun program teknokratiknya sesuai dengan Permendagri yang baru ini dan pembahasannya langsung kepada tupoksi dinasnya masing-masing," pungkasnya. (ads/b/els)