Senin, 22 Desember 2025

Polisi Panggil Pengelola Penangkaran Rusa

- Sabtu, 6 Januari 2018 | 10:46 WIB

-

METROPOLITAN – Setelahberdasarkan hasil olah TKP di jembatan gantung yang jadi ekowisata, lokasi tersebut dilakukan olah Tempat Ke- memang tali penyangga je- renta itu," ujarnya dikhususkan penangkaranjadian Perkara (TKP) di jem- mbatan terputus. Padahal, Jika memang ada unsur ke- rusa. Namun karena memiliki batan gantung Desa Buana-berdasarkan pengumumanlalaian, sambung dia, peng- nilai tambah dan masyarakat jaya yang menyebabkan 36 kapasitas jembatan hanya kelola bisa dikenakan sanksi menyambut baik, maka di-luka dan satu meninggal, untuk sepuluh orang. Namun pidana. "Kalau terbukti lalai buka menjadi ekowisata. Te-Polres Bogor bakal memang- itu akan dipastikan kembali di KUHP ada Pasal 359 dan tapi masih ada beberapa fasi-gil tiga pengelola penangka- usai mendapat keterangan 360denganancaman hukuman litas yang belum menunjangran rusa Cariu. Selain itu, dari para saksi. Hasil saksi- pidana penjara selama lima hingga saat ini.saksi di lokasi kejadian serta saksi nantinya akan dilidik tahun atau pidana kurungan "Sebenarnya itu positif dansaksi ahli juga akan didatan- dan naik ke tingkat sidik. paling lama satu tahun," ung- luar biasauntuk dijual karenagkan. “Satu per satu akan kita pang- kapnya. masyarakat senang melihat Kapolres Bogor AKBP Andi gil untuk dimintai keterang- Ia menambahkan, kemun- rusa, karena rusanya jinak,"Moch Dicky mengatakan, an kenapa bisa 33 orang naik gkinan sebelum dibuka men- pungkasnya.(ads/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X