Senin, 22 Desember 2025

Nurhayanti Bentuk Tim Pengawas PNS Kampanye

- Kamis, 11 Januari 2018 | 11:03 WIB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. (ads/rez/c/els)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X