Senin, 22 Desember 2025

Pemilik Lahan R3 Hanya Ingin Pemkot Ganti Rugi

- Rabu, 7 Februari 2018 | 08:45 WIB

-

METROPOLITAN - Kisruh masalah ruslah lahan di jalur R3, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur belum juga usai. Kini, pihak pemilik tanah akan segera menutup jalan R3 dalam waktu dekat, sebagai bentuk tuntutan karena belum digubris Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pemilik lahan H Salim Abdullah, mengatakan, hingga kemarin belum ada kejelasan, padahal pihaknya sudah melayangkan surat per 30 Januari lalu. Surat itu berisi permintaan kejelasan penyelesaian ruslah dan sisa kurang bayar. “Permasalahan ini berlangsung sejak 2014, belum pasti kapan diselesaikan,” katanya kepada wartawan.

Pemilik tanah merasa hak-hak warga negaranya diabaikan Pemerintah Kota Bogor. Hal itu dirasakan hampir selama lima tahun. “Kami sadar betul bahwa proyek pembangunan jalan R3 itu untuk kepentingan umum, tapi apakah kepentingan umum juga harus mengorbankan hak-hak individu warga negara?” ketusnya.

Menurut dia, Pemkot beralasan, tanah ruslah yang digunakan merupaan milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang dibeli pemkot, tidak mau mengambil uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. “Kami curiga, ada sesuatu hal yang menyebabkan DJKN belum mau mengambil dana titipan. Sesuai Musyawarah Penetapan Bentuk dan Besaran ganti kerugian pengadaan tanah Jalan R3, 2010 silam. Diselenggarakan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Bogor, dan tidak ada kesepakatan harga,” ungkapnya.

Aab menambahkan, hingga pada 29 Desember 2014, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor menyatakan bahwa Pemkot Bogor belum menyelesaikan administrasi ganti rugi pembebasan lahan milik warga. “ Yang digunakan jalan R-3, dan berjanji akan membantu menyelesaikan, tetapi tak kunjung usai. Jika beberapa hari ini tidak ada konfirmasi, maka kami memohon maaf, R3 Kami tutup,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, saat ini proses pembebasan tanah masih tertahan di tahap konsinyasi. Uang senilai Rp8,4 Miliar sudah dikeluarkan Pemkot Bogor untuk membeli lahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), seluas 15.030 meter persegi untuk dibangun jalan R3. “Kami lakukan pembebasan lahan milik DJKN, nah karena prosesnya melalui pengadilan, menggunakan rekening konsinyasi,” katanya saat ditemui Metropolitan di kantor BPKAD, kemarin.

Menyoal tulisan di jalur R3 tentang keluhan warga ke pemkot, Lia menjelaskan, ada sebagian lahan yang digunakan untuk jalan R3, diketahui milik warga bernama Salim Abdullah, seluas 1.814 meter persegi dari total keseluruhan miliknya seluas 2.500 meter persegi.  Lia menambahkan, pihak yang bersangkutan tersebut enggan tanahnya dibeli, dan memilih ruslah dengan tanah pemkot, yang masih berada di sekitar jalur R3. “Itu yang masih dalam konsinyasi di pengadilan, yang dia tunjuk seluas 2.410 meter persegi di lahan pemkot, yang dibeli dari DJKN,” imbuhnya.

Alhasil, sambung Lia, proses ruslah antara Pemkot Bogor dengan Haji Aab terhambat, karena baru bisa dilakukan setelah konsinyasi selesai. Artinya menunggu pihak DJKN mengambil uang pembelian lahan Rp8,4 Miliar yang dititipkan melalui Pengadilan. Sehingga, setelah konsinyasi rampung, legalitas kepemilikan lahan bisa dipastikan milik pemkot.

“Proses pencatatan di neraca pemerintah pusat belum dilimpahkan ke Pemkot Bogor, meskipun kami sudah bayar, jadi belum bisa masuk tahap ruslah, masih dalam tahap konsinyasi. Kami juga udah sejak lama berkomunikasi banyak pihak terkait, soal hambatan pembangunan R3 ini. Ya terkait rencana penutupan jalan R3, yang dituliskan warga di sebuah plang, mudah-mudahan tidak benar-benar terjadi,” tandasnya.

Sebelumnya, pengendara yang melintas di jalur R3 dikagetkan dengan plang imbauan di median jalan, yang isinya memohon maaf kepada masyarakat akan terganggu mobilisasinya karena jalan akan ditutup. Lantaran belum selesainya proses ruslah antara Pemkot Bogor dengan pemilik lahan.

(ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X