Senin, 22 Desember 2025

NEKAT TEROBOS JALAN R3

- Senin, 19 Februari 2018 | 08:57 WIB

-
METROPOLITAN – Pasca penutupan Jalan Regional Ring Road (R3) Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur yang dilakukan warga, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan hal ini, kemarin.  Penutupan jalan dengan batu kapur besar merupakan bentuk kekecewaan, akibat belum rampungnya proses ruislag antara pemilik lahan, Haji Salim Abdullah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Sudah ketemu (dengan pemilik lahan, red), sudah bicara dari hati ke hati. Besok (hari ini, red) akan kami rapatkan, antara Pemkot Bogor, pemilik lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) dan muspida, agar ada titik temu dan masalah segera selesai,” katanya kepada awak media, kemarin. Usmar menambahkan, proses ruislag lahan di jalur R3 ini terhitung rumit. Ditambah dengan perbedaan persepsi, pemahanan dan keinginan yang berbeda, menjadikan masalah ini semakin membesar sehingga menimbulkan penutupan akses jalan umum. “Secepatnya akan dibuka, mudah-mudahan besok (hari ini, red) ada kesepahaman, karena memang proses ruislag kan rumit, sehingga harus ada kesamaan persepsi dan pandangan,” imbuhnya. Alhasil, sambung Usmar, hingga rapat hari ini jalan masih akan ditutup karena belum ada kata sepakat. “Masih akan ditutup, sampai rapat nanti masih ditutup warga,” tandasnya. Terpisah, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, uang Rp8,4 Miliar sudah dikeluarkan Pemkot Bogor untuk membeli lahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), seluas 15.030 meter persegi untuk dibangun jalan R3. Proses pembebasan tanah masih tertahan di tahap konsinyasi. “Kami lakukan pembebasan lahan milik DJKN, prosesnya melalui pengadilan, menggunakan rekening konsinyasi,” katanya saat ditemui Metropolitan di kantor BPKAD. Lia menjelaskan, sebagian lahan yang digunakan, milik warga bernama Salim Abdullah, seluas 1.814 meter persegi dari total keseluruhan miliknya seluas 2.500 meter persegi. Lia menambahkan, pihak yang bersangkutan tersebut enggan tanahnya dibeli, dan memilih ruslah dengan tanah pemkot, yang masih berada di sekitar jalur R3. “Itu yang masih dalam konsinyasi di pengadilan, yang dia tunjuk seluas 2.410 meter persegi di lahan pemkot, yang dibeli dari DJKN,” imbuhnya. Alhasil, sambung Lia, proses ruslah antara Pemkot Bogor dengan Haji Aab terhambat, karena baru bisa dilakukan setelah konsinyasi selesai. Artinya menunggu pihak DJKN mengambil uang pembelian lahan Rp8,4 Miliar yang dititipkan melalui Pengadilan. Sehingga, setelah konsinyasi rampung, legalitas kepemilikan lahan bisa dipastikan milik pemkot. Sebelumnya, gundukan tanah dan batu di Jalan Regional Ring Road (R3) memblok akses jalan dari dan menuju Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor. Sudah dua hari ini, jalan tersebut ditutup warga. Hingga, aksesnya menjadi lumpuh. Sejak Kamis (15/2) lalu, warga terpaksa putar balik karena ganti rugi lahan atas jalan tersebut bertahun tahun tak kunjung selesai. Mandeknya proses ganti rugi selama empat tahun memaksa pemilik tanah, H Salim Abdullah alias Aab nekat memblokade Jalan R3. Hingga kemarin, jalan yang dibangun pemerintrah kota (Pemkot) Bogor untuk memecah titik kemacetan tak bisa lagi digunakan, hingga warga dipaksa memutar. Nur (48), warga Perum Mutiara Raya salah satunya. Ia mengaku kaget saat melihat jalan tersebut tiba-tiba diblok apsir dan batu. "Kaget juga pas lewat sini ditutup. Aneh juga jalan yang sudah lama beroperasi, ternyata lahannya masih sengketa. Ini kan jalan vital,”kata Nur yang terpaksa putar arah karena mobilnya tak bisa lewat, Jumat (16/2). Tak ada kejelasan kapan akses jalan penghubung tiga kecamatan Bogor Utara, Bogor Tengah dan Bogor Timur itu akan dibuka. Sementara di lokasi hanya ada pengumuman yang tertulis di spanduk kalau jalan itu sengaja ditutup sampai proses ganti rugi selesai. Ros (25) warga Kampung Bantarkemang Atas, RT 01/11, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor mengaku kesulitan untuk mengantar anaknya ke sekolah. "Seharusnya Pemkot dalam hal ini melalui Wali Kota Bogor cepat tanggap dengan permasalahan ini. Apalagi rumah Wali Kota di sekitar sini juga. Masak jalan umum dibiarkan ditutup total, kemana pemerintah dan aparat yang berwenang. Harus ada tindakan tegas," ungkapnya. Sementara itu, pemilik tanah, Haji Salim Abdullah mengaku terpaksa memblok jalan R3 yang selama ini dibiarkan beroperasi. Sebab, dirinya kesal dengan pemerintah kota (Pemkot) Bogor lantaran tak juga membayar ganti rugi. Padahal, ebelum melakukan penutupan jalan, pihaknya sudah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor. Saat pertemuan itu, sudah ada komitmen antara pihaknya dengan Pemkot Bogor. "Namun saat pertemuan, Sekda membawa bagian hukum yang tidak mengetahui asal usul hingga deal-nya ruislag. Secara tidak langsung, kami dianggap orang yang tidak melek hukum, makanya ada aksi dari kami seperti ini. Harusnya pemkot membawa orang-orang yang lebih mengetahui dan kompeten," katanya saat dihubungi awak media. Aab menambahkan, pihaknya sudah cukup sabar menanti kepastian dari pemkot, namun hingga kini belum penyelesaian. Harus dibuka semua persoalan jalan R3 ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi, harus dibuka semua agar terlihat mana permasalahannya," imbuhnya. Aab menegaskan, pihaknya tidak menghambat kepentingan umum, tetapi Pemkot Bogor harusnya yang memprioritaskan kepentingan umum dengan segala persiapannya. "Penutupan itu jadi cambuk untuk Pemkot Bogor, agar memprioritaskan kepentingan masyarakat, jangan hanya memberikan janji-janji saja," tambahnya. Sementara Sekretaris Camat Bogor Timur Sahib Khan menerangkan, pihak kecamatan sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan, yang intinya agar akses jalan R3 ini bisa kembali dibuka. "Kami lakukan pengalihan arus jalan juga, agar masyarakat mobilitasnya tidak terganggu," pungkasnya. (ryn/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X