Senin, 22 Desember 2025

Sekda Sebut Transmart Bikin Gaduh

- Rabu, 21 Februari 2018 | 08:13 WIB

-

METROPOLITAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengaku kecewa karena pelanggaran yang dilakukan pihak Transmart belum mengantongi IMB alias bodong. Hingga saat ini proyek yang dilaksanakan PT Wika Gedung itu sudah mulai melakukan aktivitas pembangunan. “Kota ini sudah memproklamirkan diri menjadi kota jasa. Hanya saja, harus jadi kota jasa yang nyaman. Jadi jangan sampai buat gaduh di kota ini,” katanya kepada Metropolitan saat ditemui di Komplek Pangkalan Udara (Lanud) Atang Senjaya, kemarin.

Ade menambahkan, melihat potensi yang dimiliki, investasi di Kota Bogor tidak mungkin dibendung. Apalagi untuk membangun di lokasi yang sesuai peruntukkannya. Namun, secara tegas dia meminta, agar para investor merampungkan perizinannya terlebih dahulu, baru melakukan aktifitas pembangunan. “Jangan coba lakukan kegiatan pembangunan sebelum ada izin. Jangan sampai membuat kredibilitas investor yang begitu hebat itu kurang bagus di mata masyarakat,” ucapnya.

Kenyataan itu, sambung Ade, sempat menimbulkan anggapan terkait rumitnya proses perizinan di Kota Hujan. Meski begitu, Ade menampik dugaan tersebut dan meyakini, semua yang berjalan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawahnya, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Malah, mungkin dalam waktu dekat ini, urusan rekomendasi-rekomendasi seperti itu tidak dibuat terpisah. Cukup kumpul satu hari saja di situ. Agar tidak ada kesan memperlambat (proses),” ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan Transmart Di Kota Hujan lagi-lagi bermasalah. Setelah di Jalan KH Abdullan Bin Nuh Yasmin, pembangunan pusat perbelanjaan di Jalan Tajur Kelurahan Pakuan Kecamatan Bogor Timur pun tak berizin alias bodong. Pengelola perusahaan ritel Chairul Tanjung ini diketahui membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Alhasil, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor pun melayangkan surat teguran agar menghentikan aktivitas pembangunan sebelum turun izin.

Kepala Seksi Pengendalian Bangunan Disperumkim Kota Bogor Beni Iskandar menyatakan, dalam surat teguran Transmart diberi waktu empat hari agar tidak meneruskan aktivitas pembangunan apapun. Jika tidak pihaknya akan melimpahkan berkas ke Satpol PP untuk ditindak sesuai prosedur. "Hari ini (kemarin, red), sudah kami layangkan teguran pertama, harus dihentikan segala aktifitas. Sesuai prosedur, kalau belum punya IMB mah satu kali teguran, tidak diindahkan, langsung ditindak Satpol PP,” katanya saat ditemui Metropolitan di kantornya, kemarin.

Teguran tersebut, sambung Beni, merupakan hasil tinjauan ke lokasi, dimana saat itu sudah ada bangunan permanen, yang diperkirakan merupakan bangunan ruang kerja seperti ruang direksi. Pihaknya juga mengaku terus mengawasi lokasi pembangunan setiap harinya, agar tidak kecolongan. “Kami melihat eksisting dilapangan. Kami tegur soalnya sudah ada bangunan permanen. Ditindak sesuai tupoksi kami, dimana ada proses pembangunan, kami tanya izinnya bagaimana. Kalau ada izin, ya tunjukan, kalau tidak ya, baru kami lakukan tindakan,” ucapnya.

Beni menambahkan, sebelumnya juga Transmart Tajur sempat ditegur lantaran membangun batas di luar tepian yang seharusnya. “Jadi selokan nya ditutup, padahal kan itu tidak termasuk haknya. Tetapi sudah digeser lebih kedalam. Nah disitu baru ketahuan sudah membangun padahal belum ada izin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengakui, belum ada limpahan berkas dari Disperumkim. Namun pihaknya sudah mengingatkan Transmart Tajur agar tidak melakuan pembangunan sebelum izin selesai. "Belum ada. Tapi anggota sudah cek ke lokasi. Tidak setiap hari sih, kan ada pengawas bangunan dari Disperumkim, mereka yang awasi. Tindakan dari kami ya seperti itu. Setelah muncul berita di media, walaupun belum ada limpahan, tapi kami sudah cek lokasi dan mengingatkan yang bertanggung jawab disana,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Terpisah, Ketua Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan, pihak Transmart Tajur sudah memasukkan dokumen Amdal Lalin ke BPTJ, sebagai pengelola jalan nasional per 8 Februari lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim evaluasi, sambung Bambang, masih terdapat beberapa kekurangan administrasi dan teknis dari dokumen yang diajukan pihak Transmart. "Jalan itu masuk jalan nasional, maka Amdal Lalin ke kami. Sudah masuk per 8 Februari lalu, namun karena ada beberapa kekurangan, kami sudah kirimkan surat penyampakan kekurangan dokumen sejak Selasa (13/2) pekan lalu ke pengembang Transmart Tajur. Kami masih menunggu kelengkapannya," katanya.

(ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X