Senin, 22 Desember 2025

20 Kecamatan Tolak Minimarket

- Kamis, 22 Februari 2018 | 10:34 WIB

-
Jumlah minimarket di Kabupaten Bogor sudah mencapai seribu dengan dengan jarak yang berdekatan. Guna mengantisipasi bertambahnya minimarket, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuatkan moratorium atau pemberhentian pembangunan minimarket, khususnya di 20 kecamatan yang kondisinya sudah overload.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Jona Sijabat mengatakan, moratorium ini berlaku sejak 2017 hingga Maret mendatang. Dengan adanya moratorium tersebut, bagi minimarket yang sudah memiliki izin dan beroperasi namun belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk segera memprosesnya hingga tenggat waktu bulan Maret mendatang.

Ada 20 kecamatan yang sudah overload minimarket antara lain, Citeureup, Cibinong, Bojonggede, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cileungsi, Babakanmadang. “Minimarket kebanyakan di daerah Cibinong Raya. Disperdagin bertugas melakukan kajian teknis sebagai rekomendasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izin,”katanya.

Menurut Jona, melihat situasi kini saat tak sedikit minimarket yang berdekatan, tak lepas dari Perda lama yang belum mengatur soal jarak. Kedepan akan dilakukan revisi Perda, khususnya soal penataan. “Dari 20 kecamatan yang kita kaji, keberadaan minimarket memang sudah overload,”katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo menuturkan, hingga kini belum ada perusahaan minimarket baru yang mengajukan izin. pihaknya baru bisa mengeluarkan izin, setelah mendapatkan kajian dari Disperdagin. “Harus ada kajian dari Disperdagin dulu yakni tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional, jam buka tutupnya diatur tidak boleh 24 jam. Kalau kajiannya mengatakan dimungkinkan, dikeluarkan,”bebernya.

Terpisah, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh menyebut, Pemkab Bogor memiliki kewenangan dan tentu pembuat regulasi pasar moderen. Hal ini dilakukan untuk digunakan melindungi masyarakat kecil yang pendirikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Persoalannya bukan di dasar hukumnya melainkan penegakan hukumnya yang masihlah lemah. Seharusnya dari dinas terkait, dikoordinasikan dengan Satpol PP jika ada minimarket yang melanggar aturan. “Perda Pembatasan Minimarket sudah ada, pengaturan minimarket dengan warung dan pasar tradisional, pengaturan jam dan lain-lainnya, tinggal penegakanya,” tukasnya.

(ads/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X