Senin, 22 Desember 2025

PD PPJ ’Paksa’ Pedagang Masuk TPS

- Selasa, 27 Februari 2018 | 07:58 WIB

-

METROPOLITAN - Kisruh permasalahan rencana revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang belum juga menemui titik terang. Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) melalui surat edarannya, meminta para pedagang eksisitng untuk menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah ada, di koridor antara Blok B dan F. Sedangkan, pedagang keukeuh ogah pindah karena merasa masih dalam proses hukum. Belum lagi, pedagang merasa observasi TPS di Dewi Sartika, oleh SKPD, sesuai mediasi beberapa waktu lalu, belum selesai.

Paguyuban Pedagang Blok F Wawan mengatakan, para pedagang merasa PD PPJ ingkar janji pada kesepakatan awal bulan lalu, di ruang rapat dewan. Dalam kesepakatan tertulis, PD PPJ tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan apapaun, sebelum ada hasil kajian tim observasi mengenai TPS di Dewi Sartika. "Kami pun dilibatkan dalam observasi. Tapi kenapa ada surat edaran per 23 Februari lalu, kami harus segera keluar dari gedung? Kalau memang sudah ada hasil kajian observasi, pedagang belum menerima surat pemberitahuan apapun," katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, PDPPJ sudah bertindak semena-mena dan memaksakan kehendak, karena masalah TPS masih dalam proses gugatan. “Belum lagi ingkar dengan janji sendiri. Perjanjian itu kan Dirut buat disaksikan Plt wali kota, wakapolresta, serta instansi lainnya. Jangan jadi direktur yang melanggar aturan sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD PPJ Andri Latif meminta para pedagang agar segera menempati TPS yang telah disediakan. Pihaknya mengklaim, beberapa hari lalu sudah dilakukan rapat SKPD soal wacana TPS di Jalan Dewi Sartika, yang hasilnya tidak diperkenankan menjadi TPS. "Bahkan, seluruh PKL Dewi Satika bakal ditertibkan Pemkot Bogor," ucapnya.

Andri mengklaim, pihaknya sudah menghormati kesepakatan mediasi terakhir dengan Plt wali kota, DPRD, Polresta, Dinas UMKM, di ruang rapat dewan bulan lalu. "Sesuai surat pernyataan, kami tidak akan membongkar sampai observasi selesai. Nah observasi dimulai sejak tgl 14 Februari, telah selesai, oleh pemkot, dan dicapai keputusan wacana TPS di Dewi Sartika, tidak bisa," ungkapnya.

Dirinya pun meminta pedagang segera pindah dan mengisi TPS yang sudah disediakan. Andri pun menjelaskan, gugatan yang sedang berjalan, mengenai siteplan dan TPS, dan bukan mengenai pembangunan pasar. "Serta tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan proses pembangunan. Permohonan pedagang Blok F, soal TPS di Dewi Sartika, tidak diizinkan pemkot, maka ya segera mesti pindah ke TPS yang sudah ada," tandasnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman menuturkan, pemkot masih memeriksa kesiapan penataan wilayah tersebut secara menyeluruh. Dirinya menambahkan, saat ini dinas-dinas teknis terkait masih bergiat menata PKL di kawasan itu. "Semua masih disiapkan, secara menyeluruh. Menata PKL masih jadi fokus yang digiatkan dinas terkait," ucapnya, saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Meski begitu, Usmar mengaku sudah ada rapat internal di pemkot. Dia menilai, wacana TPS di Jalan Dewi Sartika merupakan masalah yang kompleks, dan berakar pada indikasi kecemburuan pedagang. Menurutnya, wacana penempatan TPS ini harus tegas namun harus berkeadilan. “Iya, tapi kan PKL berkeliaran di Dewi Sartika, maka tata dulu (PKL-nya). Inti masalahnya kan pedagang Blok F ingin disitu, karena ingin ada hak kesamaan. Ketika PKL boleh, masa Blok F gak boleh? Ini jadi kecemburuan,” tuntasnya.

(ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X