Ia menuturkan, besaran pajak dalam setiap pendirian reklame ditentukan dari empat kriteria. Diantaranya adalah jenis reklame (reklame tanam atau tempel, Bercahaya atau tidak dan permanen atau nonpermanen), lalu ukuran reklame, lokasi pemasangan dan naskah reklame (rokok dan nonrokok). Tidak hanya itu, titik pemasangan juga berpengaruh kepada nilainya. Contohnya, pemasangan reklame di jalan tol nilainya berbeda karena lokasinya strategis. Besaran pajak disini itu ada dua instansi yang terlibat yakni jasa marga dan Pemkab Bogor. “Kalau pemasangan reklame di wilayah Cibinong, Cileungsi dan Jalur Puncak pajaknya kisaran 80 persen, sedangkan yang paling tinggi yakni di jalan tol mencapai seratus persen dengan pertimbangan jumlah volume kendaraan yang lebih banyak,”bebernya.
Iwan menjelaskan, pendirian reklame tersebut melibatkan beberapa intansi. Diantaranya adalah DPKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan kecamatan. "DPKPP menentukan konstruksi dan tata letak reklame. DPMPTSP berkaitan dengan perizinan. Bappenda instansi yang menetapkan menentukan besaran pajak. Dan kecamatan khusus menangani spanduk dan umbul-umbul," jelas Iwan.
Terkait banyaknya reklame bodong yang tidak menghasilkan pendapatan untuk daerah, Iwan mengaku tugas DPKPP hanya menurunkan naskah dalam reklame tersebut. Saat reklame tersebut tak berizin dalam artian belum diperpanjang izinnya, tugas DPKPP terlebih dulu menurunkan atau tidak menayangkan naskahnya. "Tugas kita menurunkan naskahnya atau menghilangkan naskah. Kalau untuk pembongkaran itu domainnya di Satpol PP," katanya.
Sementara Kepala Seksi Reklame pada DPKPP Kabupaten Bogor Agus Abdi menambahkan, pemasangan reklame pada dasarnya bisa didirikan dimana saja tidak menyalahi aturan yang berlaku. Terkait reklame tak berizin yang mayoritas terjadi pada spanduk dan umbul-umbul di wilayah, itu domainnya berada di kecamatan. Namun ia tak menampik jika masih sangat banyak pelanggaran yang terjadi karena kurangnya komunikasi kecamatan dengan Pemkab Bogor. "Kalau spanduk berizin biasanya ada bukti legalitasnya. Saya juga sering menyampaikan itu kewenangannya ada di kecamatan. Kami sudah menginformasikan hal itu kepada mereka," pungkasnya.
(ads/b/els)