Senin, 22 Desember 2025

parkir sembarangan, kendaraan Digembok

- Sabtu, 3 Maret 2018 | 09:42 WIB

-

Dalam waktu kurang dari satu jam saja, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terpaksa menggembok belasan kendaraan roda empat yang memarkir sembarangan di jepanjang jalan protokol dan seputar jalur Seistem Satu Arah (SSA), kemarin. Selain di gembok, para pengemudi yang nekat parkir sembarangan itu, juga akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp 5oo ribu. Penggembokkan kendaraan dilakukan pada pukul 14:00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Theofillio Francinio Freitas mengatakan, pihaknya melakukan operasi sejak jalur SSA mulai direkayasa saat perayaan Cap Go Meh (CGM) 2018, pukul 14:00 WIB.

Kamu melakukan pemeriksaan, sebelum rekayasa penutupan jalan dari Tugu Kujang ke arah Jalan Otto Iskandardinata (Otista), mengelilingi Kebun Raya Bogor. Hasilnya belasan mobil digembok karena parkir sembarangan. Yang paling banyak, sepanjang Otista hingga depan museum Zoologi, ada sepuluh atau sebelas kendaraan yang kami gembok,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Theofillio Francinio Freitas, saat ditemui Metropolitan, di Pos Gatur BTM, kemarin.

Selain ditempat tersebut, sambung Theo, begitu ia biasa disapa, tercatat ada enam kendaraan lainnya yang digembok di sepanjang Jalan Juanda, dari mal BTM hingga SMAN 1 Kota Bogor. “Di depan sekolah Regina Pacis sih tidak ada, mungkin karena sejak pagi kepolisian sudah ada disitu, sehingga tidak berani parkir,” imbuhnya.

Theo menambahkan, selanjutnya para pelanggar akan dilakukan proses penindakan oleh Dishub dan Satlantas Polresta Bogor Kota, untuk diberikan sanksi tilang. “Harus ditilang untuk efek jera. Titik-titik tersebut kan tidak boleh parkir. Jangan mentang-mentang ada festival, maka bisa parkir sembarangan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Bogor Kota Bramastyo Priaji menuturkan, sanksi yang akan diberikan kepada kendaraan tersebut berupa denda maksimal Rp500 ribu. Bram melanjutkan, hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4), huruf a dan b tentang kendaraan bermotor yang melanggar aturan, perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Seperti melanggar traffic light (lampu lalu lintas), rambu-rambu, marka jalan, dan sejenisnya, didenda dengan denda maksimal Rp500 ribu. Untuk parkir sembarangan, digembok, lalu kami lakuan tindakan penilangan,” tuntasnya.

(ryn/dik)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X