Senin, 22 Desember 2025

Pembangunan Transmart Jadi Polemik

- Senin, 5 Maret 2018 | 11:36 WIB

-

METROPOLITAN - Pembangunan pusat perbelanjaan Transmart, di Jalan Raya Tajur Kelurahan Pakuan Kecamatan Bogor Selatan, terus menuai sorotan publik. Pembangunan gedung retail milik Chairul Tanjung itu, belu mendapat rekomendasi rekomendasi Amdal lingkungan dan Amdal Lalin, sebagai peryaratan diprosesnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diperkirakan kehadiran bangunan tersebut akan menambah tingkat kemacetan di kawasan Tajur.

Terkait proses Amdal Lalin, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Theofilloi Francinio Freitas mengatakan, ada di kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sebab, jalan Tajur termasuk jalan nasional. “Akhir pekan lalu, sudah ada surat dari BPTJ, untuk survei lapangan. Dishub, Satlantas Polresta Bogor Kota, dan BPTJ. Sudah ke lokasi, untuk memasukan data-data terkait analisis dampak lalu lintas,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Theo sapaan akrabnya menambahkan, ada beberapa poin penting yang menjadi masukan dari Dishub Kota Bogor kepada BPTJ, terkait Amdal Lalin Transmart ini. Diantaranya, akses keluar masuk kendaraan, dan pelebaran jalan di persimpangan jalan sekitar perumahan Pakuan.

“Sebab itu penting, jangan sampai menambah tingkat kepadatan di jalan Tajur. Aksesnya jangan hanya satu, jangan semua langsung ke jalan raya, misalnya jalan masuknya lewat Perumahan Pakuan dalam. Sudah kami sampaikan masukan itu (kepada BPTJ),” ucapnya.

Nantinya, lanjut Theo, BPTJ akan melakukan evaluasi, dari hasil survei lapangan, serta masukan dari Dishub dan Satlantas yang sudah ada dalam dokumen. “Evaluasi dulu, nanti diekspose, baru ada tindak lanjut berikutnya, atau bisa saja sudah ada keputusan dikeluarkan atau tidak,” tandasnya.

Sementara Kepala BPTJ Bambang Prihartono menuturkan, Transmart pernah memasukan dokumen Amdal Lalin per 8 Februari 2018, namun sempat dikembalikan karena terdapat beberapa kekurangan administrasi dan teknis. “Kami sampaikan pengembalikan dokumen 13 Februari lalu, untuk melengkapi data. Kemuduan, kini kami sudah survei, tinggal evaluasi,” papanya kepada Metropolitan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga kini belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pusat perbelanjaan Transmart, di Jalan Tajur Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Timur.  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor tengah menunggu rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Amdal Lalu Lintas. Namun, beberapa elemen masyarakat memberi sinyal penolakan.

Ketua PK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bogor Selatan Ahmad Irfan meminta pembangunan Transmart dihentikan. Dirinya mengecam keras adanya pembangunan supermarket tersebut, karena disinyalir bakal menambah tingkat kemacetan di kawasan Tajur. “Kami mempertanyakan perizinannya. Ini akan menjadi masalah serius, karena sangat berdampak terhadap meningkatnya kemacetan arus lalu lintas di Tajur dan sekitarnya," ujarnya kepada wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X