METROPOLITAN – Kondisi Jalan rusak di Kabupaten Bogor menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas,Unit Kecelakaan Satlantas Kepolisian Resor Bogor mencatat sejak Januari hingga November 2017, telah terjadi 505 kecelakaan lalu lintas di Kabupaten. Dari jumlah kecelakaan selama dua tahun terakhir, 80 persen penyebab kecelakaan dipicu kesalahan manusia, sedangkan 20 persen sisanya disebabkan karena kelaikan kendaraan atau kondisi jalan rusak.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan, jumlah kecelakaan pada kendaraan roda dua lebih besar dibandingkan kecelakaan roda empat.
Selain itu pelanggaran pengendara sepeda motor menempati rangking pertama.
Sebut saja menerobos perlintasan kereta, melanggar rambu lalu lintas, melebihi muatan kendaraan atau menggunakan jalur trotoar.
“Untuk meminimalisasi dan mencegah terus terjadinya kecelakaan, kami mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas, termasuk mengunakan helm,” kata Hasby.
Semenatara itu, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas (PUPR) Kabupaten Bogor Nana Supriatma mengatakan, setiap tahunnya dari UPT wilayah selalu mendata dan melaporkan, mana saja jalan yang masuk ke dalam pemeliharan dan peningkatan.
“Ada 377 ruas jalan yang masuk dalam pemeliharaan dari total 458 ruas jalan milik Kabupaten Bogor.
Sisanya 81 ruas masuk tahap peningkatan," katanya.
Meski demikian, lanjutnya. Kerusakan jalan Kabupaten yang ada tersebut masih masuk dalam kondisi kategori ringan sehingga hanya dilakukan pemeliharaan yakni berupa penambalan jalan. Menurutnya, rata-rata kerusakan jalan ini bisa semakin parah karena saat ini sudah masuk puncak musim penghujan. "Tahun 2016 kerusakan jalan mencapai 377 ruas, sedangkan pada 2017 mencapai 414 ruas.
Kerusakan dinilai masih ringan, sehingga perbaikan dilakukan berupa penambalan saja,”bebernya.
Terpisah, Pakar Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, kondisi jalan yang rusak harus segera di perbaiki oleh pemerintah, jangan sampai di biarkan terbengkali hingga menimbulkan korban jiwa.
Selama ini, kondisi jalan rusak khsusnya jalan milik Pemerintah di anggarkan dari mulai pemerliharaan ketika rusak sedang, termasuk pembangunannya ketika kondisi jalan tersebut sudah rusak parah.
“Jika ada korban akibat kondisi jalan yang rusak, penjabatnya yang bersangkutan bisa di pidanakan karna di anggap lalai,”tukasnya.
(ads/dik/c)