METROPOLITAN – Keinginan Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki Terminal Parung yang bisa menampung 14 Trayek, dipastikan hanya isap jepol belakang. Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat belum juga menyiapkan anggarkan pembangunan terminal Tipe B tersebut. Padahal, sejak empat tahun lalu Pemkab sudah menyiapkan lahan seluas 19.000 Meter persegi di Desa Parung, Kecamatan Parung.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor Edi Wardani mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, terminal Tipe B merupakan pelayanan transportasi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di kelola oleh Pemprov Jawa Barat. Sama halnya dengan terminal Parung, sehingga kewenanganya dari mulai pengangaran hingga pengerjaan bukan lagi di Pemkab tetapi langsung Pemprov Jabar. "Rencananya akan di bangun tahun ini, ketika saya cek anggarannya tidak ada di Pemprov Jabar. Mungkin di anggarkan di 2019," ujarnya.
Sejak empat tahun lalu, lajutnya. pemkab sendiri sudah menyediakan lahan yang akan di jadikan terminal Parung Tipe B seluas 19.000 Meter persegi di Desa Parung, Kecamatan Parung. Saat ini tinggal menunggu pembangunannya saja. Dishub sendiri berharap pembangunan terminal tersebut bisa teralisasi pada 2019, mengingat kebutuhan terminal di wilayah Parung dan sekitaranya sangat mendesak.
“Kalau di lihat dari DED -nya, anggaran pembangunan terminal tipe B senilai 25 M. Belum tahu kapan mau dibangun. Yang pasti kami sudah serahkan perencanaan kami ke provinsi disertai surat dari bupati," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukhmayadi menambahkan,lahan yang akan di jadikan Terminal Parung tanahnya sudah di ratakan, dan dibentengi pagar beton, sejak 18 Juni hingga 14 Desember 2015.
“Walaupun tidak jadi di bangun tahun ini, lahan sudah pagar beton sehingga tidak bisa di serobot orang lain,” katanya.
Ia menambahkan, sudah satu bulan dua terminal milik Kabupaten Bogor yakni Leuwiliang dan Cileungsi diambil Dishub Jabar. Saat ini, pemkab hanya memiliki empat terminal yakni Laladon, Bojonggede, Jasinga dan Cibinong. Malahan, terminal Cibinong dengan Tipe A, rencanya itupun bakal ditarik pemerintah pusat. “Dari ketiga terminal Tipe C, ditargetkan tahun 2018 untuk retribusi parkir di bawah Rp700 juta,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sendjaya mengatakan, aturan tersebut merupakan hal yang baik. Karena dengan begitu, akan ada pengaturan standarisasi terminal. Namun, standarisasi terminal ini harus dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengajukan permohonan pembangunan terminal yang berstandar. Karena menurutnya selama ini Bumi Tegar Beriman tak pernah benar-benar memiliki terminal yang layak bagi masyarakatnya.
“Pemkab harus rajin menayakan pusat akan kelajutan pembangunan Terminal Parung, jangan sampai gagal di bangun karna lahannya sudah,” pungkasnya.
(ads/dik/c)