Senin, 22 Desember 2025

Camat Akui Keliru Soal Apartemen Sempur

- Senin, 12 Maret 2018 | 11:55 WIB

-

METROPOLITAN – Rencana pembangunan Apartemen di kawasan Sempur, tepatnya di lahan eks Hotel Sempur Park, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah rupanya belum mengantungi izin warga. Camat Bogor Tengah Agustiansyah mengaku dirinya sempat keliru membaca dokumen yang masuk soal perizinan dari warga sekitar.

Agus menuturkan, telah terjadi kesalahan informasi. Sewaktu ia membaca surat-surat yang masuk, dirinya mendapatkan surat pernyataan tidak keberatan dari warga. Ia mengira hal itu terkait dengan pembangunan apartemen di lahan eks Hotel Sempur. Namun setelah ditcek lebih lanjut. Ternyata, dokumen tersebut adalah surat tidak keberatan warga untuk pembangunan Kantor Polsek Bogor Tengah, bukan persetujuan warga untuk pembangunan apartemen Sempur. “Saya ralat soal izin warga untuk pembangunan apartemen,” katanya kepada awak media, kemarin.

Dirinya mengaku perlu meluruskan kabar yang beredar, sehingga informasi ke masyarakat menjadi jelas dan tidak simpang siur. Dia meralat pernyataan saat menjelaskan sudah ada surat izin dari warga soal pembangunan apartemen Sempur. “Perlu diluruskan disini, bukan persetujuan warga untuk pembangunan apartemen Sempur, seperti keterangan saya beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Menurut mantan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Satpol PP Kota Bogor ini, pasca ramai berita soal pembangunan Apartemen Sempur di media massa, dia sempat didatangi sejumlah warga, dan mempertanyakan kebenaran persetujuan warga atas rencana pembangunan apartemen di kawasan sempur itu. “Setelah kami buka dokumen kembali. Saya akui, tidak secara utuh membaca, karena izin warga itu adalah untuk pembangunan polsek bukan apartemen. Warga pun belum menyetujui adanya pembangunan apartemen, karena prosesnya memang belum sampai kesana (keterangan izin warga, red),” tegasnya.

Sebelumnya, rencana pembangunan eks Hotel Sempur, yang akan disulap menjadi apartemen di kawasan Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, menyita perhatian. Lokasi pembangunan, berada sangat dekat dan bersinggungan langsung dengan Istana Bogor. Karena itu semua persyaratan dan aspek pendukung pembangunan harus jelas dan memperhatikan aspek keamanan Verry Verry Importan Person (VVIP).

"Jangan sampai menggangu aktifitas Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Rencana pembangunan apartemen di Sempur harus berdasarkan kajian sangat matang, dan semua aspek harus terpenuhi, terutama aspek sosial dan teknis di lapangan," ujar Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Mengenai ketinggian apartemen, lanjut Usmar, tergantung izin dari Lanud Atang Sendjaja terkait aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). “Silahkan saja ditempuh pihak pengembang apartemen,” imbuhnya.

Selain itu, kata Usmar, beberapa persoalan juga harus dipenuhi, diantaranya soal parkir kendaraan dan masalah konpensasi memberikan kawasan pusat keamanan bagi Polsek Bogor Tengah di ujung Sempur, “Semuanya harus diselesaikan, dari mulai pembangunan, hingga diserahkan menjadi aset Pemkot Bogor. Belum lagi, soal aspek sosial menyangkut masyarakat sekitar, juga harus diakomodir, serta seluruh proses perizinan yang harus didahulukan dan diselesaikan. Setiap pembangunan pasti terdapat dampak. Dampak harus bisa diminimalisir," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP) Rudi Zaenudin mengatakan, rencana pembangunan apartemen di wilayah tersebut patut dikaji ulang. Sebab, kawasan itu termasuk daerah Ring 1 Istana Kepresidenan Bogor. Pemkot Bogor, sambung Rudi, harus memperhatikan aspek keamanan VVIP dan tidak sembarangan mengeluarkan izin.

"Presiden Jokowi kan tinggal di Istana Bogor, jadi harus diperhatikan. Jangan sembarangan mengeluarkan izin. Di Ring 1 seharusnya tidak boleh ada bangunan yang menjulang," katanya.

Selain itu, dikhawatirkan keberadaan apartemen tersebut akan membuat Jalur Sistem Satu Arah (SSA) semakin padat. "Sekarang saja sudah padat di jam - jam tertentu. Itu harus dipikirkan oleh pemkot jangan main obral izin saja," ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Jejen Jaenudin mengatakan, perizinan pembangunan apartemen di Sempur masih dalam proses, yakni pembahasan analisa dampak lingkungan (amdal) di Dinas Lingkuhan Hidup (DLH).

"Kami harus meninjau ketinggian apabila apartemen Sempur dibangun. Diantaranya soal keselamatan Presiden RI, dampak dari ketinggian bangunan. Pemkot berinisiatif melakukan pembahasan bersama Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Sekretariat Negara (Setneg), Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) dan dinas terkait di Kota Hujan, " ungkapnya, belum lama ini.

Dalam pembahasan tersebut, sambung Jejen, ditegaskan permasalahan ketinggian bangunan, dan arsitektur bangunan yang harus bergaya kolonial. Bangunan itu juga akan terdiri dari 17 lantai, setinggi 70 meter dari permukaan laut, sehingga lebih tinggi dari dataran Istana Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X