METROPOLITAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di lokasi yang berbeda. Seorang pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas pada bagian kaki. Akibat perbuatannya, seluruh pelaku terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari tangan pelaku kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu kunci letter T dengan tiga batang anak kunci, sebuah tas selempang warna hitam, sebuah kunci sepeda motor, dan lima unit sepeda motor berbagai jenis. Sindikat ini, kata Ulung, biasa beraksi di dalam kota.
“Kami kesulitan dalam melacak barang bukti, karena motor curian, dijual keluar daerah seperti Banten dan Cianjur. Sebelum dijual motor dipreteli terlebih dalu. Kami tangkap dua pelaku, inisial HR sebagai pemetik, dan PP yang bertugas mengawasi saat aksi, seorang pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas,” katanya kepada awak media, kemarin.
Sedangkan untuk curat, sambung Ulung, kepolisian menangkap seorang pelaku, dengan barang bukti yang diamankan berupa sebuah telepon seluler, dan dus berwarna putih. “Kemudian, untuk curat lainnya, kami amankan barang bukti satu pipa AC, dengan berat kurang lebih seratus kilogram, dan tabung freon kurang lebih 50 buah, atau setara Rp 150 juta,” lanjutnya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) jelas Ulung, untuk curanmor ini terjadi di area parkir Hotel Duta Berlian, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat. “TKP curat berupa handphone terjadi di Jalan Bhayangkara RT 4/3 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara. Sementara untuk TKP curat pipa AC, di eks Gedung Mega Mall Kedung Badak, Tanah Sareal,” jelasnya.
(ryn/dik/c)