Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Pedagang Pasar Bogor Ditolak Hakim

- Kamis, 15 Maret 2018 | 09:50 WIB

-

Setelah kurang lebih setahun melakoni drama di meja hijau. Persidangan antara pedagang Pasar Bogor dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dinyatakan selesai, kemarin (14/3). Dalam sidang perkara nomor 37/Pdt.G/PN BGR/2017. Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor tidak mengabulkan gugatan pedagang. Melalui putusan tersebut, para pedagang wajib melunasi biaya sewa kios sejak 2013-2016, atau kurang lebih Rp6,5 miliar pada PD PPJ. Pembayaran harus selesai dalam waktu tiga bulan kedepan. Jika membangkang. PD PPJ akan melayangkan sanksi tegas pada pedagang.

“Materi gugatan pedagang kan memperjuangkan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 2017. Tetapi nyatanya, sebagian pedagang sudah ada yang membayar sewa kios sejak 2013. Dengan kata lain, di satu sisi mereka keberatan, tapi mereka juga melakukan pembayaran,” kata Kuasa Hukum PD PPJ, Iwan Suwandi saat ditemui selepas persidangan, kemarin.

Iwan menambahkan, dari sekitar seribu pedagang yang ada di Pasar Bogor, total kewajiban sewa kios yang harus dibayarkan pedagang sejak 2013-2016, yakni sebesar Rp13 miliar. Dirinya memberikan waktu hingga tiga bulan kedepan, kepada para pedagang, agar segera melunasi hutangnya tersebut. “Tetapi dari jumlah Rp13 miliar itu, sebagian sudah mereka bayarkan, sisanya sekitar Rp6,5 Miliar yang harus dibayarkan. Kalau yang 2017 hingga sekarang, masih kami hitung, itu termasuk kewajiban mereka,” ucapnya.

Seiring dengan rampungnya perkara di PN Kota Bogor, ia pun menghimbau pada para pedagang agar segera membayarkan hutang sisa sewa kios. Menurut Iwan, PD PPJ memberikan batas waktu hingga tiga bulan kedepan. Jika belum juga dibayarkan, Iwan mengancam akan mengambil langkah hukum, dengan mencabut hak berdagang di Pasar Bogor, dan PD PPJ tidak akan memperpanjang BHPTB dan KIPTB, sehingga pedagang tidak bisa lagi berjualan di Pasar Bogor, karena hak sewa pakai kiosnya sudah habis.

“Kalau bandel, Kartu Kuning-nya kami cabut. Kami harap segera bayar sih, itu kan kewajiban pedagang ke PD PPJ. Saya harap mereka sadar akan kewajibannya. Dalam waktu dekat PDPPJ akan menyampaikan surat edaran,” ucapnya.

Meski begitu, para pedagang Pasar Bogor bersikukuh menganggap proses hukum antara pedagang dengan PD PPJ belum usai. Sebab pedagang merasa, majelis hakim menilai gugatan pedagang salah sasaran.

“Tidak dikabulkannya (gugatan pedagang, red), sebab dianggap salah sasaran. Kata hakim, harusnya menggugat ke Pemerintah Tingkat II, sedangkan pedagang tahunya hanya ke wali kota. Sidang ini intinya belum ada yang menang, belum ada yang kalah,” tegas Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor (FSPB), Haji Abas Kosasih, kemarin.

Abas pun menganggap PD PPJ sudah salah kaprah dalam membaca putusan hakim. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan langkah selanjutnya, menanggapi putusan hakim tersebut. “Pengacara pedagang akan terlebih dahulu mempelejari hasil putusan sidang. Putusan hakim multi tafsir, persepsinya tidak sama,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua FSPB, Amar Nasution mengaku kecewa atas putusan yang dilakukan PN Kota Bogor, kemarin. Menurutnya, jika memang gugatan pedagang salah alamat, mengapa mesti menunggu hingga setahun lamanya berperkara. “Dengan hasil NO (Gugatan tidak diterima Majelis Hakim, red), kenapa tidak dari awal gugatannya ditolak, kalau memang salah sasaran,” ketusnya.

(ryn/dik/e)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X