Senin, 22 Desember 2025

Perbup Belum Dibuat, DD Mengendap

- Jumat, 16 Maret 2018 | 09:05 WIB

-

METROPOLITAN - Sudah tiga bulan, Dana Desa (DD) belum juga cair. Keterlambatan di sebabkan Pemerintah Kabupaten Bogor belum juga merampungkan perangkat hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Definitif tentang DD. Tentusaja kondisi tersebut menjadi penghambat upaya memakukan pembangunan desa-desa di Kabupaten Bogor.

Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede Abdul Aziz Anwar mengaku, seharusnya di akhir bulan Januari DD sudah cair, namun hingga bulan Maret belum juga ada titik terang kapan pembayaran dilakukan.

"Tidak sedikit warga yang menayakan kapan pembangunan infrastruktur desa di bangun, lambatnya pencairan DD jadi beban moril bagi Kades," ujar Azis Ketua Apdesi Kecamatan Bojonggede.

Ia menambahkan, jumlah anggran DD di Desa tidak berubah sejak tahun 2017, yaitu senilai Rp 800 juta. Angka tersebut sesuai dengan hasil musrembang tingkat Desa. Saat itu anggaran DD masih dialokasikan untuk infrastruktur seperti Jalan lingkungan (Jaling)

"Kami berharap pelaporan pertanggung jawaban tidak terlalu sulit & memusingkan. Termasuk waktu pekerjaan jangan terburu-buru karna faktor cuaca tidak menentu," pintanya.

Sementara itu, Kabag Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor Ade jaya mengaku, saat ini Perbup Definitif tentang DD masih di perbaiki oleh DPMBP. sebelumnya DPMD mengirimkan Format tata cara dan dokumen tentang Perbu Definitif Desa ke bagian Perundang -undangan, karna masih banyak yang kurang sehingga di kembalikan lagi untuk di revisi oleh DPMD

"DPMD masih merevisi format Perbu Definitif, setelah formatnya lengkap bisa langsung di proses. Intinya kita masih menunggu dari dinas terkait,"katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana berkilah bahwasanya DD tak kunjung dicairkan karena Peraturan Bupati (Perbup) belum keluar atau masih digodok. "Tim masih menggodok Perbup dana desa agar bisa segera dicairkan," ungkapnya.

Deni menjelaskan, setiap desa pasti berbeda-beda pencairannya, dilihatnya dari rumus pembagian yang diberikan Pemerintah Pusat dilihat dari luas wilayah dan kebutuhan desa tersebut. Nominalnya berkisar Rp 800 juta hingga Rp1 miliar.

“Desa tertinggal diyakini mendapatkan proporsi yang lebih besar, untuk di Kabupaten Bogor sedikitnya ada 105 desa yang masuk kategori tertinggal dan mendapatkan anggran RP 1 M, sisanya kisaran 800 juta,”tukasnya.

(ads/dik/c)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X