Senin, 22 Desember 2025

Warga Minta Pemilik Lahan Transmart Ditegur

- Senin, 19 Maret 2018 | 10:06 WIB

-

METROPOLITAN - Sebuah spanduk berukuran kurang lebih dua meter, membentang diantara dua pohon palem yang berada di depan proyek Pembangunan pusat perbelanjaan ternama Transmart Carefour di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan. Spanduk yang dipasang sejak akhir pekan lalu itu, berisi penolakan warga RW02 Kelurahan Pakuan atas rencana pembangunan gedung ritel milik Chairul Tanjung. Dipermukaan bentangan kain putih terpampang tulisan mengunakan huruf kapitas berbunyi Warga menolak pembangunan yang belum ada IMB-nya, apalagi dampak kemacetan dan tanpa bersosialiasi dengan warga. Kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, harus tegas, dan menegur pemilik lahan.

Seorang warga RW 02 Kelurahan Pakuan, Cucun, tinggal persis di belakang lahan yang akan dibangun mengatakan, warga menolak adanya pusat belanja tersebut karena Jalan Tajur merupakan jalur yang selalu macet. Keberadaan Transmart, sambungnya, dipastikan bakal memperkeruh kondisi lalulintas di wilayah tersebut.

“Selama ini, pihak Transmart juga belum meminta izin kepada warga untuk pembangunan pusat perbelanjaan modern tersebut. Mungkin kalau ada juga, ya ‘nembak’ izinya. Sebab, tidak ada permintaan persetujuan warga. Secara bahasa lisan aja tidak ada,” katanya kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, saat ini memang tidak ada dampak yang terasa. Sebab, prosesnya baru tahap pembangunan. Namun, lanjut Cucun, kemacetan luar biasa dipastikan bakal timbul saat Transmart sudah beroperasi. Ia menilai skema penyediaan lahan parkir pusat perbelanjaan tersebut belum jelas.

“Sekarang saja, tiap keluar masuk mobil ke komplek Pakuan kerap macet. Apalagi adanya Transmart, yang posisinya dekat dengan pintu masuk ke komplek tersebut. Bayangkan macetnya bakal kaya apa. Malah katanya pintu masuknya lewat sini (Komplek Pakuan, red),” ketusnya.

Cucu meminta, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tegas dalam menindak bangunan-bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bila perlu, kata Cucun, Pemkot tidak usah mengeluarkan izin untuk Transmart, karena bangunan tersebut dinilai akan merugikan warga setempat. “Ya jelas ini akan merugikan warga, karena nanti akan macet dan menimbulkan dampak lainnya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman menuturkan, jika ada penolakan dari warga soal pembangunan pusat belanja di wilayah tersebut, maka hal itu bisa mempengaruhi kelanjutan proses pembangunan. "Transmart mungkin perlu memberikan penjelasan kepada warga, kalau begitu terus ya sulit lah prosesnya, bisa mandek bahkan batal dibangun. Saya tidak ikut arus itu, kalaupun nanti selesai izin, masuk ke teknis, belum akan ada tindakan apa-apa sampai ada tembusan ke saya," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengungkapkan, selama pengawasan masih di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), pihaknya belum bisa menindak terkait pembangunan Transmart. “Belum ada (pelimpahan, red). Pagar yang dibuat itu masuk batas mereka, kami hanya mengawasi secara berkala,” ucapnya. Sementara itu, saat Metropolitan mendatangi lokasi, pihak pembangunan sendiri tidak ada yang bersedia dimintai keterangan.

(ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X