Minggu, 21 Desember 2025

Pemilik Karaoke MV Bisa Rugi Lima Milyar

- Rabu, 21 Maret 2018 | 09:35 WIB

-

METROPOLITAN - Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) MV Karaoke dan Restoran, di Jalan Semeru, Komplek Ruko Brajamustika, Kecamatan Bogor Barat, merasa heran atas rencana Pemkot mengkaji ulang perizinan yang sudah dikantunginya sejak tiga bulan lalu. Menurutnya jika tidak diizinkan seharusnya sejak awal pihaknya diberitahu. Jika dibekukan pihaknya akan mengalami kerugian hingga Rp. 5 milyar.

"Aneh kalau benar-benar izin dikaji ulang. Kenapa tidak dari awal saja? Mestinya ketika ada kesepakatan soal tidak boleh adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Bogor Barat, kami jangan diberikan izin. Baru setelah tiga bulan (izin keluar, red), dipermasalahkan. Kalau seperti itu ya pengusaha dirugikan," ujar pemilik MV Karaoke dan Restoran, Ichwan Juaeni, kemarin (20/3).

Dia mengaku, sebelum beroperasi, pihaknya sudah mengantungi beberapa perizinan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Sementara untuk izin menjual minuman beralkohol (minol), pihaknya sedang memproses izin tersebut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). "Baru Senin (19/3) lalu kami urus. Makanya sebelum ada izin itu, kami tak berani menjual minol," ucapnya.

Ichwan pun mengaku tidak tahu sama sekali soal adanya kesepakatan ulama se-Bogor Barat, yang tidak merestui berdirinya THM di wilayah tersebut. Menurutnya, tempat karaoke yang punya 20 karyawan, dengan nilai investasi mencapai Rp5 miliar ini akan menjadi korban, bila sampai dibekukan atau dicabut izinnya.

“Kalau sampai seperti itu, kami tidak akan tinggal diam. Sebab kami yang menjadi korban. Masalahnya, kenapa awalnya pemerintah di wilayah tidak memediasi antara kami dengan para ulama? Kami justru baru tahu, kalau ada kesepakatan soal tidak boleh adanya THM di Bogor Barat. Meskipun, setelah ditelusuri, bukti fisiknya tak ada," tandasnya.

Ia pun mengklaim, sebelum karaoke keluarga itu beroperasi pihaknya telah melakukan pertemuan denga tokoh agama setempat. Ichwan pun mengaku sudah bertemu dengan beberapa ulama, untuk menginformasikan konsep bisnis yang akan ia jalankan. "Sudah ketemu dengan orangtua Habib Novel, Waktu itu pembicaraannya enak, sehingga itu menjadi poin bagi saya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah kalangan ulama yang menolak beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Karauke MV di Ruko Brajamustika, Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, giliran Komisi 1 DPRD Kota Bogor yang akat bicara. Komisi yang membidangi perizinan, memita supaya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mempertimbangkan dan memperhatikan adanya kesepakatan dari para ulama se-Kecamatan Bogor Barat, yang tidak merestui beroperasinya THM di wilayah tersebut.

“Melihat gejolak yang ada, kami dari dewan menyarankan, agar pemkot mengkaji ulang perizinan yang sudah dikeluarkan DPMPTSP,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, kemarin.

Menurut pria yang akrab disapa Kiwong ini, dalam mengeluarkan izin THM di Kecamatan Bogor Barat. Pemkot Bogor seharusnya bisa belajar dari peristiwa penolakan terhadap THM Nada Lestari beberapa waktu lalu. Saran dan masukan dari para ulama setempat, kata Kiwong, harus bisa menjadi bahan pertimbangan dalam hal perizinan tempat usaha. “Sebab, itu (masukan dari ulama, red) menjadi pertimbangan dari sisi aspek sosial masyarakat, yang tentu saja ada porsinya menjadi bahan pertimbangan,” imbuhnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman menuturkan, adanya suara-suara penolakan dari para ulama se-Kecamatan Bogor Barat, sebaiknya izin untuk karauke MV dikaji ulang dan tidak diteruskan. “Informasinya kan DPMPTSP sudah keluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya, kalau ada gejolak seperti ni, ya izin yang lain pun tidak usah diproses dan jangan dikeluarkan. Mengingat, penolakan itu dari para ulama se-Bogor Barat ya,” ucapnya.

Usmar melanjutkan, dalam proses perizinan suatu tempat usaha, semua aspek yang menjadi syarat proses izin harus terpenuhi seluruhnya. Termasuk, soal izin dari warga sekitar. "Perizinan itu harus menampung semua, terutama aspek sosial masyarakat," tegasnya.

(ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X