METROPOLITAN – Berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS pria dapat mengajauan Cuti Alasan Penting (cuti istri melahirkan) selama satu bulan. Meski pernah mangajukan CAP. PNS masih bisa mengajukan cuti tahunan selama 18 hari.
Kabid BKPP Kabupaten Bogor Doni menuturkan, PNS Pria yang mengajukan cuti karena Istri akan lahiran masuk ke dalam Cuti Alasan Penting (CAP). Jangka waktu cuti mencapai satu bulan. "Sejak adanya Perka BNK, PNS belum ada yang mengajukan CAP," ujarnya.
Ia menjelaskan, syarat pengajuan CAP adalah surat keterangan dari dokter serta rekomendasi dari pimpinan dinas terkait. BKPP sendiri siap mendukung keputusan pusat, dengan catatan PNS tersebut benar-benar memanfaatkan peruntukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri yang akan melakirkan.
"Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS Pria yang mendampingi istri bersalin tidak memotong cuti tahunan. Selama cuti PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan PNS," bebernya.
Selanjutnya dijelaskan, PNS msih bisa mengajukan cuti biasa meski sudah mengajukan CAP. Lama cuti biasa tergantung dari kebijakan atasannya. Atasan akan menilai seberapa penting alasan cuti diajukan. Apabila pegawai yang bersangkutan sedang dalam proses kerja yang membutuhkan kehadiran, tentu pemberian lama cuti akan berbeda.
"Prosesnya sama dengan pengajuan cuti biasa. Pegawai mengajukan langsung kepada atasannya dengan mengungkapkan alasan cuti," katanya.
Sementara itu, Kasubid Administrasi Kesejahteraan Pegawai di BKPP Kabupaten Bogor, Nia Inrawati menambah, jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS ada tujuh yaitu Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena Cuti Alasan Penting (CAP) , Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara. Cuti yang paling lama yakni Cuti sakit, PNS yang mengajukan cuti karna sakit waktunya bisa mencapai 18 bulan. "Sesuai dengan data BKPP, Tahun 2017 PNS yang mengajukan cuti sakit ada tiga orang, melahirkan 110 dan alasan penting atau CAP 190 orang, dengan total cuti 203 orang," katanya.
Terpisah, Camat Dramaga Adi Heryana mengaku, dengan adanya kebijakan cuti tersebut bisa memperkokoh ikatan keluarga. Pada 2018, delapan pejabat struktural di Kecamatan Dramaga belum ada yang mengajukan cuti, termasuk cuti istrinya lahiran.
Pengajuan cuti merupakan hak pegawai sehingga jika ada yang mengajukan akan dipersilahkan, namun harus memempuh mekanismenya. Jika ada pejabat struktural yang cuti tahunan, tentunya disiapkan pengantinya agar pekerjaan yang di tinggalkan saat pegawai cuti tidak terbengkalai.
"Karena belum ada istri PNS yang hamil tua, makanya belum ada yang mengajukan cuti, " tukasnya. Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor. Pada 2017, terdapat tiga orang PNS yang mengajukan cuti sakit, 110 orang, 190 alasan penting permohonan cuti mencapai 203 orang.
(ads/dik/d)