Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Pasar Tradisional Tolak Perda KTR

- Rabu, 28 Maret 2018 | 09:24 WIB

-

METROPOLITAN - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memasukan pasar sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nampaknya tidak semudah yang dibayangkan. Penolakan datang dari para pedagang rokok, khususnya yang berjualan di pasar tradisional. Hal itu terungkap dalam kegiatan Urug Rembug Pedagang Pasar Tradisional tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, yang diselenggarakan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Pasar Jambu, kemarin.

Menurut Ketua DPP APPSI, Syukrianto, rencana ini tentu tidak sejalan dengan pemikiran para pedagang rokok di pasar tradisional. Karena, jika aturan ini diberlakukan, para pedagang dilarang berjualan rokok di wilayah KTR. “Ini yang harus dipikirkan. Apalagi ada sanksi dan tindak polisional yang diberikan jika kedapatan menjual rokok di wilayah KTR, sesuai aturan di Perda,” kata Syukrianto.

Syukrianto pun meminta, usulan yang disampaikan para pedagang ini harus diperhatikan Pemkot Bogor. Sebab, bisa dilihat seperti di Pasar Jambu, banyak pedagang yang menggantungkan hidupnya dari berjualan rokok. Sehingga, kalau aturan itu ditetapkan, mereka akan kehilangan penghasilan. “Makanya solusi yang kita minta adalah, Perda KTR tidak diberlakukan di Pasar Tradisional. Kalau dilakukan secara garis lurus, para pedagang ini akan marah. Ini akan memberatkan pedagang,” ucap dia.

Dirinya pun menambahkan, soal kesehatan dan tidak semua orang merokok di pasar tradisional, tentu itu benar dan pihaknya pun setuju. Namun, sekali lagi yang diminta pihaknya untuk dipertimbangkan pemerintah adalah kaitan larangan penjualan rokok di wilayah KTR. “Kalau dilarang merokoknya kita setuju saja, tetapi tidak sampai ke konteks melarang untuk menjual. Itu boleh saja diatur (larangan merokok), tetapi harus dibunyikan juga diaturannya, seperti tempatnya dimana,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Plt wali kota Bogor, Usmar Hariman menuturkan, kalau memang ternyata nanti usulan ini menjadi diskusi yang panjang, maka pada prinsipnya Pemkot Bogor akan menunda penetapan tersebut. “Kayanya usulan ini akan menjadi debat yang kuat. Kita akan tunda dulu,” kata Usmar.

Akan tetapi, menurut Usmar, yang lebih penting dari evaluasi Perda KTR ini kaitan pembelian rokok berKTP. Artinya, yang bisa membeli rokok hanya yang sudah dewasa atau cukup umur. “Nah yang lebih penting lagi itu harus menyetujui pembelian rokok berKTP. Minimal kita membatasi siswa-siswa untuk tidak merokok,” ujarnya.

Sekedar diketahui, hingga sampai saat ini revisi Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, sudah masuk ke fase finalisasi. Artinya, tinggal menunggu evaluasi atau persetujuan dari Gubernur Jawa Barat. Sementara, untuk point yang dimasukan kedalam revisi KTR sendiri diantaranya, kaitan pembatasan penggunaan rokok elektrik atau vape dan pembelian rokok berktp.

(rez/dik/d)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X