Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Pasar Bogor Gugat Lagi PD PPJ

- Jumat, 6 April 2018 | 11:53 WIB

-

METROPOLITAN – Melalui surat Nomor 41/PON.6/2018/PN Bogor. Paguyuban Pedagang Pasar Bogor melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, kemarin. Para pedagang menolak jika harus membayar hutang yang mencapai Rp13 miliar. Menurut mereka PD PPJ salah kaprah dalam mengartikan putusan persidangan pada 14 Maret lalu.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Bogor Rusmin Widjaya menjelaskan, proses hukum yang berjalan sejak setahun lalu ini, belum dinyatakan selesai. Hal itu disebabkan pada persidangan terakhir, hakim tidak mengabulkan gugatan para pedagang dan secara substansi belum ada putusan apapun dari pengadilan. Kata Rusmin, waktu itu hakim menyatakan gugatan pedagang sebelumnya salah sasaran. Seharusnya menggugat Pemerintah Tingkat II, dan bukan kepada wali kota.

“Artinya memang belum ada putusan, namun PD PPJ merasa sudah menang, dan kekeuh mengatakan kami harus bayar hutang yang mencapai Rp13 miliar itu. Ini yang kemudian kami gugat lagi ke pengadilan. Kami sudah pelajari hasil sidang kemarin, yang memang multi-tafsir. Kekeliruan ini harus diluruskan, makanya kami gugat lagi,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Rusmin menambahkan, materi gugatan memang masih terkait dengan kejelasan soal Hak Guna Bangunan (HGB), yang berlaku sampai 2017 atau hingga 2013, dengan beberapa perbaikan diantaranya soal langkah PD PPJ yang dianggap keliru membaca hasil persidangan. “Mereka kekeuh HGB habis sejak 2013. Sehingga ada nilai yang harus dibayarkan kepada PD PPJ terhitung sejak pertengahan 2013-2017. Secara materi, Pengadilan Negeri (PN) Bogor sudah pernah lihat itu semua, jadi majelis hakim tinggal memeriksa kembali. Saya kira prosesnya tidak akan lama. Sekitar tiga sampai empat bulan kedepan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Operasional (Dirops) PD PPJ Syuhaeri Nasution mengaku belum mengetahui perihal gugatan para pedagang tersebut. Menurutnya, sah-sah saja jika memang hal itu dirasa benar oleh para pedagang. PD PPJ tidak khawatir karena merasa berada pada jalur yang sesuai aturan. “Belum dengar kabar apa-apa. Kami belum dapat informasi resminya. Sah-sah saja,” singkatnya.

Sekedar diketahui, setelah kurang lebih setahun melakoni drama di meja hijau, persidangan antara pedagang Pasar Bogor dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dinyatakan selesai, pada 14 Maret lalu. Dalam sidang perkara nomor 37/Pdt.G/PN BGR/2017, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menyatakan tidak mengabulkan gugatan pedagang, dengan alasan gugatan yang dilayangkan para pedagang salah sasaran.

(ryn/dik/c)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X