Senin, 22 Desember 2025

Dishub Belum Tentukan Jadwal KIR Keliling

- Senin, 9 April 2018 | 09:35 WIB

-

METROPOLITAN – Masyarakat yang ingin mengurus pengujian kendaraan bermotor (Uji Kir) bisa melalui kir keliling yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Namun sayang, hingga kini Dishub Kabupaten Bogor belum menentukan jadwal uji kir keliling.

Menangapi hal tersebut, Kepala Bidang Keselamatan dan Pengujian Kendaraan Dishub Kabupaten Bogor Muslim Akbar mengatakan, uji kir keliling merupakan amanah UU 22 Tahun 2009, tentang LLAJ, PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Tidak ada kuota yang ditetapkan setiap kali uji kir keliling ini dilaksanakan. “Sesuai peraturan harus berdasarkan permintaan, bisa ada, bisa tidak. Artinya tidak terjadwal, tapi nanti kami akan rubah menjadi terjadwal, di wilayah Barat, Tengah dan Timur,” ujar Muslim.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk penguji kir keliling tak jauh berbeda dengan uji kir di Dishub. Dengan aturan yang sekarang, PM 156/2016 tentang kompetensi penguji. Seorang penguji dapat melaksanakan pengujian sesuai kompetensi dan sesuai dengan jenis kendaraan SDM saat masih dapat melaksanakan pengujian.

“Biasanya permintaan uji kir keliling datang dari koperasi, perusahaan atau masyarakat umum. Untuk teknisnya, cukup pemohon mengajukan permohonan, pendaftaran, penetapan hari dan tanggal langsung dilaksanakan. Alat-alat dan mobilnya sudah lengkap,” bebernya.

Ia menambahkan dalam aturan Standard Operasional Procedure (SOP) baru, nantinya proses pembayaran bisa melalui bank. "Jadi kami meminta agar masyarakat membayar retribusi ke bank, tapi datang langsung ke kantor juga kita tetap melayani. Sehingga saat uji KIR kendaraan cukup pengujian fisik saja, tak ada transaksi pembayaran yang berpotensi praktik pungutan liar," katanya.

Dia mengatakan setiap hari, untuk uji kir di kantor Dishub Kabupaten Bogor rata-rata melayani 80-100 kendaraan untuk uji KIR. Ada pun jenis kendaraan yang diuji KIR terdiri dari lima jenis yakni angkutan penumpang umum, bis, kendaraan barang, tempelan dan gandengan. Rangkaian uji KIR tersebut, meliputi pemeriksaan emisi bensin, diesel, spooring, uji lampu, spedo meter, timbangan, dan rem.

"Semua kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Namun, dibandingkan dengan Kota Bogor, Uji KIR di Dishub Kabupaten Bogor lebih banyak angkutan barang ketimbang angkutan penumpang," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Bogor Edi Wardani di Bogor menuturkan, guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) maupun praktik percaloan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor berencana menerapkan sistem online dalam pelayanan uji KIR kendaraan.

"Kebijakan penerapan sistem online dalam layanan uji KIR ini sudah kita usulkan, dan saat ini sedang dalam pengkajian dan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Jika pembahasan selesai, dia berharap, dapat merealisasikannya tahun depan. "Jika di pembahasan di DPRD selesai, insya Allah jika tak ada aral melintang 2018 pengujian KIR berbasis online akan mulai diberlakukan,"tukasnya.

(ads/dik/c)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X