Pengelola pembangunan Transmart Yasmin di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kota Bogor kembali berulah. Belum usai masalah penebangan pohon tanpa izin, kini mereka nekat mencopot garis kuning dipasang Satpol PP Kota Bogor. Sejumlah pihak geram dan mempertanyakan apa sih maunya pusat perbelanjaan itu?
Pantauan Metropolitan pada Minggu (6/5), garis kuning yang dipasang Satpol PP Kota Bogor di sepanjang lokasi penebangan pohon untuk keperluan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah tidak ada. Hanya tersisa sedikit dan diikatkan kedua pohon yang masih tersisa di lokasi tersebut. Info yang didapat dari sejumlah pekerja, garis tersebut dicopot pada Sabtu (5/5) karena menganggu aktivitas pembangunan.
Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor bidang Perencanaan Pembangunan Rikardo Batlolone Hermes mengatakan, hal itu mencerminkan pelecehan dengan tidak mengindahkan dan menghargai proses penyelidikan yang sedang berjalan. Tindakan itu membuat stigma negatif dari perusahaan besar yang seakan menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhannya. "Apa sih maunya Transmart? Saat ini masih proses, tapi sudah dirusak, ini kan indikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak dihargai. Sekarang saja sudah seperti itu, bagaimana nanti kalau sudah operasi," katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Dia pun meminta pihak Satpol PP untuk terus mengawasi dan menjaga lokasi proyek hingga kasus ini tuntas. Akibat perbuatannya ini, ia meminta pemkot tegas dengan mencabut izin Transmart Yasmin. "Jangan sampai pembangkangan ini 'nular' ke investor lain, ikut-ikutan bandel. Harus tegas, aparat Satpol PP juga harus terus berjaga disana," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor membantah tudingan sejumlah pihak soal dugaan kongkalikong dengan Transmart Yasmin dalam penebangan 18 pohon di lokasi pembangunan. Kepala Bidang Pertamanan Disperumkim Kota Bogor Agus Gunawan mengatakan, terkait tudingan miring ke Bidang Pertamanan itu tidak benar. Sebab, yang melakukan boling bukan Disperumkim. "Tidak benar (ada kongkalikong), apalagi sampai kami diduga korupsi, karena yang melakukan pembolingan saja bukan kami," katanya.
Padahal sebelumnya, Agus pernah membenarkan kabar penebangan yang dilakukan di Transmart tersebut. "Nggak gitu. Hasil survei dituangkan dalam tanggap saran ke wali kota, bahasa diperbolehkan itu hasil kajian, action bolling tetap nunggu disposisi wali kota," ujarnya.
Agus menjelaskan, kronologis soal terjadinya penebangan tersebut. Awalnya pihak Transmart mengajukan permohonan untuk menebang atau memboling sebanyak 28 pohon. Saat itu juga langsung dilakukan kajian, survei lokasi dan memberikan tanggap saran. Berdasarkan surat tanggap saran, disarankan jumlah pohon yang boleh diboling hanya 18 pohon. Tetapi hal itu baru sebatas tanggap saran, belum kepada izin menebang atau membowling pohon tersebut.
Ia juga mengaku akan kooperatif dengan Satpol PP yang saat ini sedang menangani kasus tersebut. "Informasi apapun yang dibutuhkan, kami siap kooperatif secara terbuka," katanya
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Bogor Dimas Tiko mengaku sudah memeriksa lokasi kejadian. Memang benar bahwa garis Satpol PP tersebut sudah tidak pada tempatnya. “Intinya bukan kami yang buka, karena memang masih penyelidikan, belum selesai. Nanti kan baru kami buka saat gelar perkara, sampai sekarang prosesnya masih berjalan,” katanya.
Dia pun menyayangkan rusaknya garis Satpol PP tersebut. Pihaknya sempat menanyai pekerja proyek Transmart, hasilnya tidak ada yang mau mengakui atau mengetahui siapa yang merusak garis tersebut. “Kami di sana sampai jam tiga malam, itu setelah menerima aduan dari warga soal garis itu. Disayangkan yah tidak ada yang mau ngaku. Setelah itu kami tegaskan kembali dengan menyambungkan kembali garis satpol PP itu. Kami tegaskan tidak boleh ada kegiatan di situ hingga benar-benar terang benderang di gelar perkara,” tandasnya.
Rencananya hari ini Satpol PP akan menggandeng Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk olah TKP. Hingga Jumat (4/5), penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP sudah memeriksa sejumlah pihak diantaranya, dari Transmart dan Kasi Pertamanan Dinas Perumkim. Hari ini rencana penyidik akan memanggil kabid pertamanan. Dari keterangan pihak Transmart, mereka berdalih penebangan pohon tersebut karena memiliki surat dari Kementrian PUPR dan Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat serta surat Dinas Perumkim Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengatakan, seharusnya Transmart tidak boleh bertindak semena-mena. Sebab, ada aturan yang harus diikuti sebagai investor di Kota Hujan. “Tunjukkan dong, kalau transmart itu perusahaan besar yang profesioanal, ikuti semua aturan yang berlaku di Kota Bogor,” kata pria yang akrab disapa Kiwong.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada perwakilan manajemen Transmart Yasmin yang mau buka suara tentang sejumlahh pelanggaran ini. Seperti diketahui, retail terkenal milik Chairil Tanjung itu akan dikelola PT Bogor Yasmin Lestari dengan Yohannes Karundeng sebagai ownernya. Saat Oktober 2017, lokasi pembangunan Transmart sempat disidak Bima Arya lantaran nekat membangun padahal izinnya belum rampung. Bulan lalu, Transmart kembali disidak karena menebang pohon tanpa seizin wali kota.
(ryn/c/els)