Senin, 22 Desember 2025

DPRD Siapkan Hak Angket untuk Bima Arya

- Selasa, 8 Mei 2018 | 08:20 WIB

-

METROPOLITAN - Pernyataan wali kota non-aktif Bima Arya Sugiarto yang menuding DPRD Kota Bogor saat debat publik calon wali kota beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Kini, wakil rakyat Kota Hujan langsung merencanakan langkah tegas karena lembaga legislatif tersebut dituding soal pengguanaan anggaran. Ke-45 anggota dewan sedang menggodok pengajuan hak angket atau interpelasi terhadap Bima Arya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat didampingi Ketua Fraksi PDIP Atty Somadikarya mengatakan, sudah mendorong agar Ketua DPRD untuk membuat surat ke arah interpelasi atau angket, dan itu harus ada kesepakatan bersama yang nanti akan dibahas dulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor. "Besok (hari ini, red) akan rapat Bamus untuk membahas permasalahan itu. Arahnya bisa ke angket atau interpelasi terhadap Bima Arya," katanya kepada awak media, kemarin.

Jajat menegaskan, masyarakat harus tahu yang dikatakan Bima Arya merupakan kebohongan publik. Diantaranya terkait soal adanya RSUD, yang sejak awal DPRD sudah menganggarkan kebutuhan untuk RSUD. Ia menceritakan, kronologis awal RSUD, saat itu banyak aspirasi dari masyarakat karena kurangnya kamar di rumah sakit, untuk mengatasi keluhan masyarakat itu maka diajukan ke Pemkot Bogor di tahun 2013 agar RS Karya Bakti tidak diperpanjang dan beralih menjadi RSUD. 

" Wali kota sebelumnya, Diani Budiarto dan DPRD Kota Bogor sepakat RS Karya Bakti tidak diperpanjang dan berubah menjadi RSUD. Setelah itu, setiap pengajuan untuk RSUD disetujui dan dianggarkan. Jadi kalau ada yang mengatakan dewan tidak menyetujui anggaran untuk RSUD, itu tidak benar dan bohong," ucapnya.

Ketika sudah menjadi RSUD, semua kebutuhan anggaran untuk RSUD selalu disetujui DPRD. Dia mencontohkan, ketika anggaran Rp72 miliar untuk pembangunan RSUD dinyatakan gagal lelang, Pemkot Bogor justru tidak menganggarkan kembali. Sebab, tidak dimasukan dalam RKPD, sebagai rujukan dalam menyusun KUA PPAS yang merupakan ranah eksekutif. 

"Karena pemkot tidak memasukan dan mengusulkan kembali, sehingga DPRD tidak menyepakati apapun. TAPD pun tidak mengajukan kembali untuk anggaran RSUD. Nah, Bagaimana DPRD mau menyetujui? diajukan kembali juga tidak,” imbuhnya.

Dengan adanya tudingan langsung tersebut kepada DPRD, hasil rapat Banggar menyetujui akan membahas hal ini di Bamus, Bahwa apa yang dikatakan oleh wali kota non-aktif tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Apa yang dikatakannya tidak benar, ia secara nyata berbohong, dan itu merupakan kebohongan publik," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PDIP Kota Bogor Atty Somadikarya menegaskan, argumentasi yang dikatakan Bima Arya merupakan suatu kebohongan publik. Misalnya soal DPRD yang tidak menyetujui anggaran untuk RSUD, padahal yang terjadi sebenarnya adalah anggaran untuk RSUD sudah disiapkan. Namun ketika akan di realisasikan, kenyataannya gagal lelang, dimana soal lelang itu bukan ranah DPRD, melainkan eksekutif. Setelah gagal lelang, DPRD mengajukan kembali di tahun 2018, namun akibat gagal lelang itu tidak bisa di anggarkan kembali karena tidak ada pengajuan di RKPD. "Jadi ketika gagal lelang, seharusnya rencana itu diajukan kembali sebagai antisipasi walaupun tidak ada di RKPD. Tetapi kenyataannya Pemkot Bogor tidak mengajukan kembali. Bima telah melakukan pembohongan publik dan melecehkan marwah serta martabat DPRD," pungkasnya.

(ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X