METROPOLITAN - Sebulan sebelum Ramadan, petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor gencar razia miras. Ada sekitar 12.489 botol miras ilegal, 15 jeriken tuak dan 500 liter ciu yang berhasil diamankan. Razia bakal tetap diadakan selama Ramadan. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) pun dilarang ikut-ikutan melakukan sweeping.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ribuan botol tersebut dapatkan selama patroli satu bulan lalu, sebagai bagian dari patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menjelang Ramadan. “Serta sebagai bentuk antisipasi dan menghindari potensi penyakit masyarakat, karena kita mau menciptakan Ramadan yang clean dan clear. Makanya kami bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kodim terus patroli cipta kondisi,” katanya saat ditemui Metropolitan di Plaza Balai Kota Bogor, kemarin.
Ulung menambahkan, pihaknya akan tetap melanjutkan operasi selama bulan Ramadan, sebagai upaya preventif menghindari berbagai kerawanan sosial dan peredaran miras atau narkoba. Selain itu, ia juga memastikan tidak boleh ada kegiatan lain diluar instansi hukum, yang bisa melakukan sweeping secara ilegal selama Ramadan. “LSM, ormas atau diluar hukum tidak boleh lah. Kalau seperti itu, ya berurusan dengan kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya mengaku ribuan botol dan ratusan liter ciu dan tuak ini yang terjaring operasi selama satu bulan ini, termasuk yang jumlahnya paling banyak. Banyaknya jumlah miras yang diangkut juga merupakan pengembangan dari kasus penangkapan yang ditangani sebelumnya. “Kalau membandingkan dengan bulan-bulan yang lain, jumlah ini termasuk yang terbanyak ya, dalam rentang waktu operasi satu bulan. Tentu sejalan juga dengan intensitas operasi yang juga ditingkatkan menjelang lebaran, jadi lebih banyak dari biasanya. Ini juga buah dari kasus-kasus sebelumnya yang kami kembangkan,” paparnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, pemusnahan ribuan botol ini menjadi bukti hadirnya Pemkot Bogor untuk mencegah penyakit masyarakat yang ditimbulkan akibat minuman keras dan narkoba. Dirinya merasa perlu masyarakat diperlihatkan pemusnahan ini diantaranya sebagai motivasi upaya pencegahan peredaran dan konsumsi miras serta narkoba di kalangan masyarakat umum. “Kami juga akan membentuk BNNK bersama pihak kepolisian,” ucapnya.
Selain itu, kata Ade Sarip, ini menciptakan pemahaman kepada para orang tua, agar mengawasi anak-anak untuk tidak berkeliaran pada larut malam. Sebab, pada jam-jam tersebut, sangat rawan tindakan kriminal dan asusila yang diawali dengan konsumsi miras. “Belum lagi tawuran dan perkelahian, biasanya kan diselingi mabuk, nah ini peringatan juga untuk para orang tua. Terakhir, ini bukti pemkot mendukung segala upaya pencegahan, tidak hanya miras dan narkoba, tetapi potensi kerawanan sosial lainnya,” tutupnya.
Sementara itu, diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 300.45-127 tahun 2018, tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan, rumah biliar dan tempat sejenisnya selama bulan Ramadan 1439 Hijriah, memaksa sekitar 30 Tempat Hiburan Malam (THM) harus berhenti beroperasi mulai 13 Mei lalu, hingga 20 Juni mendatang, alias H+3 selepas Lebaran. Satpol PP Kota Bogor selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) mengaku akan memelototi para pengusaha THM agar tidak ada yang nekat membuka usahanya selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Hery Karnadi mengaku pihaknya akan melakukan monitoring secara rutin dan berkala ke 30 THM yang ada di Kota Hujan tiap harinya. Hal itu dilakukan untuk memastikan semua pelaku usaha tersebut mematuhi aturan yang diterapkan. “Bentuknya, masih persuasif. Artinya, kami ingin tahu sejauh mana para pemillik atau pengelola usaha menjalankan aturan yang diberlakukan selama Ramadan tersebut,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Pihaknya pun memastikan akan menindak THM atau restoran dan tempat hiburan lainnya jika terbukti membuka usahanya pada bulan Ramadan. Tindakannnya mulai dari penutupan paksa tempat hiburan tersebut atau melakukan penyitaan barang atau sarana perlengkapan yang digunakan. “Sanksi yang terberat tentu penyegelan tempat usaha tersebut. Ini jika membandel berkali-kali, atau ada kejadian yang memaksa kami untuk lakukan penyegelan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bogor Kota Kompol Hari Fajar menuturkan, selain melakukan operasi cipta kondisi rutin, selama Ramadan ini juga Polresta Bogor Kota bersama Satpol PP dan TNI akan melakukan penyisiran ke berbagai THM se-Kota Bogor. Apalagi, sudah ada peraturan yang melarang tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan hingga Lebaran nanti.
“Kami sifatnya kan membantu. Personel akan dilibatkan dalam setiap operasi gabungan yang dilakukan nanti. Sebab, aturan ini kan dari Pemkot Bogor, yang berhak melakukan penindakan saat ada pengusaha yang membandel, buka pas puasa, ya ranahnya Satpol PP, kami hanya membantu. Kecuali, ada tindakan atau peristiwa lain yang misalnya, kriminal, baru kami tangani,” ucapnya.
Selain itu, kata Fajar, Polresta Bogor Kota juga menyiapkan personil di beberapa tempat ibadah yang dinilai punya kerawanan. Apalagi, belakangan muncul kejadian teror yang menimpa tempat peribadatan di Indonesia. Tidak hanya gereja saja, ia mengistilahkan semua tempat ibadah, yang sudah di-mapping mana yang punya tingkat kerawanan, itu pun beragam.
“Misanya mesjid besar, minimal ada dua personel Babinmas, tiga personil Sabhara dan tiga personil Pamtub. Tetapi untuk yang punya kerawanan lebih tinggi, misalnya gereja-gereja atau masjid yang ada di Bogor Tengah, bisa saja lebih dari itu. Itu jumlah minimal selama Ramadan ini, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” tuntasnya.
(ryn/c/els)