Senin, 22 Desember 2025

Megaproyek R3 Masih Mimpi

- Kamis, 24 Mei 2018 | 08:43 WIB

-

Bukti ketidakseriusan pemkot menyelesaikan proyek Jalan R3 ini terlihat saat perwakilan pemkot tidak hadir dalam sidang pertama gugatan pemilik lahan Hj Siti Khodijah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, kemarin. Sidang dengan agenda mediasi itu pun terpaksa dijadwal ulang minggu depan. “Proses ini terpaksa kami lakukan karena berlarut-larut dan tidak ada kepastian. Mediasi diluar pengadilan juga urung terwujud, jadi kami serahkan ke proses hukum, bagaimana nanti ujungnya proes ganti kerugian lahan tersebut. Sejauh ini pemkot belum bisa merealisasikan janji saat pembukaan jalan R3,” kata Kuasa Hukum keluarga Hj Siti Khodijah, Aldo M Nainggolan, saat ditemui awak media, kemarin.

Agenda sidang pertama ini, sambung dia, merupakan pengecekan identitas penggugat dan tergugat, untuk kemudian dilanjutkan ke proses mediasi. Pihak penggugat mengaku kecewa karena sejak pagi sudah menunggu pemkot sebagai tergugat, namun tidak kunjung datang memenuhi panggilan pengadilan. “Tentu kami kecewa, karena pihak pemkot tidak ada yang hadir. Maka pengadilan memutuskan untuk jadwal ulang ke Rabu (30/5) mendatang, dengan jam yang sama yakni pukul 09:00 WIB, dengan agenda mediasi,” tandasnya.

Aldo menjelaskan, tidak menutup kemungkinan nantinya proses ganti rugi lahan melalui pembayaran uang, tidak seperti yang tertuang pada perjanjian semula, yakni ruislag lahan alias tukar guling lahan. “Luas lahan yang belum diganti rugi kan seluas 1.987 meterpersegi, yang akan diruislag-kan. Nah saat proses pengadilan ini, bisa saja nanti dibayar denga uang ganti rugi. Tidak jadi ruislag. Tergantung kesepakatan pihak-pihak nanti di mediasi, artinya menunggu hasil persidangan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman menuturkan, pemkot kini tidak bisa berkilah lagi, sebab sudah masuk ranah hukum. Dia memahami keinginan keluarga besar Hj Siti Khodijah soal kepastian ganti rugi dan berharap kejadian pemblokiran jalan R3 beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi. “Mudah-mudahan mediasi membuahkan hasil terbaik, dari musyawarah mufakat. Kami komunikasi terus dengan pemilik lahan,” ujarnya.

Saat ini ada proses hukum, kuasa gugatan sudah ditandatanganinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Termasuk kaitan opsi yang sudah disepakati kekurangan sisa bayar melalui ruislag. “Baru tadi di kuasakan ke Kejari Kota Bogor. Perkembangan minggu ini akan akses konsinyasi DJKN (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, red), setelah itu proses sertifikasi. Nanti kami ikuti keputusan pengadilan juga, sementara mudah-mudahan proses untuk ruislag secepatnya bisa dilakukan," katanya.

Sebelum dimejahijaukan, pemilik lahan sempat menutup jalur R3 pada Februari 2018 lalu. Sejak dua tahun lalu mereka kesal tidak ada kepastian dari pemkot soal ganti rugi. Namun sikap keluarga pemilik lahan melunak dengan kembali membuka akses jalan alternatif itu. Sehari sebelum sidang, polemik ruislag atau lahan pengganti itu kembali panas. Di jalur R3 kembali terpampang sebuah spanduk pemberitahuan berisikan “Tanah ini sampai dengan pemberitahuan berikutnya adalah milik Hj. Siti Hodijah kerena sampai saat ini Pemda Kota Bogor belum melakukan ganti rugi pembebasan lahan sebagaimana peraturan yang berlaku oleh karena itu sampai dengan saat ini bukan jalan umum”.

Dibiarkan Mangkrak?

Jalan R3 menghubungkan Warung Jambu-Jalan Raya Tajur/Wangun sepanjang 10,3 km dibangun dalam tiga seksi. Seksi 1 (Jalan Adnawijaya - Vila Duta sepanjang 4,7 km), seksi 2 (Villa Duta- Parung Banteng sepanjang 2,4 km) dan seksi 3, (Parung Banteng- Jalan Raya Tajur/Wangun sepanjang 3,2 km). Berdasarkan pantauan, sejak dua tahun lalu jalur dibiarkan mangkrak dan pembangunannya tidak tuntas, bahkan dibuat menjadi empat seksi. Bahkan seksi 2-3 yang mestinya disambung dengan membangun jembatan, hingga saat ini tidak terealisasi. Beton dan pondasi di lokasi proyek yang mangkrak dipenuhi dengan ilalang.

(ryn/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X