Senin, 22 Desember 2025

Hari ini Pemkot Bahas R3

- Senin, 28 Mei 2018 | 08:28 WIB

-

METROPOLITAN – Persoalan ruislag lahan di megaproyek Jalan Regional Ring Road (R3) bakal menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan pertemuan dengan keluarga pemilik lahan Hj Siti Khodijah. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat. Menurut dia, proses ruislag sebetulnya sudah hampir bisa dimulai, karena lahan yang akan diruislag sudah bersertifikat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) alias milik negara. Namun, status lahan yang belum jadi milik Pemkot Bogor ditengarai menjadi kendala utama belum terlaksananya proses ruislag. “Pemilik dengan kami sepakat, ada deadline waktu. Nah, Senin (hari ini, red) kami akan ketemu lagi, untuk membahas kelanjutannya,” katanya saat ditemui Metropolitan di kantornya, akhir pekan lalu.

Soal uang dari Pemkot Bogor kepada DJKN yang masih ada di pengadilan, Ade mengakui itu disebabkan karena alas hak atas tanah yang dimiliki DJKN sebelumnya belum kuat, dan masih berbentuk SPH. “Sekarang kan sudah jelas, jadi sertifikat. Jelas itu barang milik negara, dalam bentuk sertifikat,” ucapnya.

Belum lagi, kata Ade, pemetaan ulang lahan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) pun belum lama ini baru dirampungkan. Perlu waktu dua hingga tiga bulan terhadap konsinyasi yang diusulkan ke pengadilan, seiring dengan dimasukan kedalam anggaran perubahan. “Setelah ada pemetaan ulang tanah, kan belum lama ini dilakukan pemetaan ulang oleh BPN, berapa ribu meter sih yang sebenernya. Atas dasar dua alas hak sertifikat itu, berapa ribu yang terpakai. Nah sekarang dipastikan dari visi terhadap konsinyasi yang diusulkan ke pengadilan, perlu waktu tiga bulan, sambil mungkin nanti, dimasukan perubahan anggaran,” ujarnya.

Dia pun mengakui, ada ketidakberesan dalam menjalin komunikasi dengan pemilik lahan, sehingga menyebabkan pemblokiran jalan, atas dasar kekecewaan karena tidak ada kejelasan. Apalagi, kesepakatan ruislag ini berlangsung sejak lama. “Ada miss lah beberapa waktu lalu. Kami apresiasi, pemilik kan sangat lama sudah lama menunggu penyelesaian. Jadi dari awal sepakat ruslah. Tapi kan sampai hari ini, lahan yang akan diruislagkan itu belum jadi milik daerah. Mudah-mudahan segera, cepat jadi barang milik pemkot. Ketika sudah jadi, baru dimulai tahapan ruislag,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga pemilik lahan menolak pembayaran tunai atas ruislag tanah yang ditawarkan pemkot. Keluarga pemilik lahan, Haji Salim Abdullah mempertanyakan kenapa opsi tersebut tidak ditawarkan sejak 2011 saat pembebasan tanah, jika akhirnya harus menempuh skema pembayaran tunai atas lahan yang dibebaskan tersebut. Apalagi, kini perkara ruislag lahan seluas 1.987 meterpersegi itu sudah masuk proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Sekarang tinggal menunggu hasil dari pengadilan saja. Kalau dibayar saat ini dengan harga berbeda pun kami nggak mau. Pemkot sudah membentuk tim pembebasan, termasuk appraisal. Bahkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Upaya-upaya itu kan memakan biaya negara, mubazir kalau (ruislag) dibatalkan dan diubah pembayaran tunai,” kata Haji Aab, sapaan akrabnya kepada wartawan, kemarin.

Dia juga menyesali pemkot yang seakan tidak serius dalam menangani kasus ini. Bila pemkot kooperatif, seharusnya kewajiban-kewajiban yang ada bisa diselesaikan dalam mediasi yang dilakoni. Dia juga mengkritisi DPRD yang harusnya ikut memantau kasus ini. “Sisa ganti rugi Rp500 juta saja belum dibayarkan. Dari nilai aprasial lahan, taksiran nilai tanah pengganti membuat pemkot mesti menambah sisa uang. Belum lagi, pajak PBB yang masih harus dibayarkan kepada pemkot, meskipun sudah dibangun jalan. Sebab masih tanah pribadi bukan punya pemkot. Harusnya ini jadi perhatian dewan juga,” paparnya.

Haji Aab melanjutkan, persidangan di PN Bogor sendiri akan kembali dilanjutkan Rabu (30/5) nanti. Sebab, Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara tidak datang pada sidang pertama.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor Novy Hasbhy Munawar menyatakan pemkot siap menjalani proses hukum yang ada. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan itu. "Tahapan mediasi akan kami ikuti sesuai konteks perdata. Bila nantinya ada hal-hal yang disepakati, ya akan kami sepakati. Masih ada waktu mediasi 60 hari," ujarnya.

Novy mengakui, upaya hukum yang dilakukan pemilik lahan dianggap hal yang wajar. Dia mencontohkan, jika kita punya tanah yang selama empat tahun dipakai orang, maka wajar bila menggugat. Dia berharap permasalahan antaran Pemkot Bogor dan pemilik lahan akan selesai pada tahapan mediasi. "Kami inginnya masalah ini selesai di tahap mediasi saja," imbuhnya.

(ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X