Senin, 22 Desember 2025

20 Ribu Warga Bogor Bisa Nyoblos Pakai Suket Khusus

- Jumat, 22 Juni 2018 | 10:49 WIB

-

METROPOLITAN - Dinas Kepen­dudukan dan Catatan Sipil (Disduk­capil) Kota Bogor tidak hanya mem­berikan surat keterangan (suket) pada pemilih yang sudah merekam data permohonan Kartu Tanda Pen­duduk elektronik (KTP-el). Terkait kebutuhan Pilkada, pemkot juga akan memberikan suket khusus pada pe­milih yang belum terekam data.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiat, menyebut, jumlah pe­milih yang belum terekam mencapai sekitar 20 ribuan orang yang akan mendapatkan suket khusus sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018.­

“Penerima suket khusus penduduk dewasa yang punya hak pilih. Perbedaan model suket dengan yang biasa, ada pada redaksi yang menyatakan sudah atau belum melakukan perekaman data penduduk. Suket juga dilengkapi barcode (kode batang, red) agar tidak bisa disalahgunakan,” ucapnya.

Pria yang juga Ketua Umum Persatuan Angkat Besi dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kota Bogor itu me­nambahkan, suket khusus itu sendiri masih dalam pro­ses pencetakan di Disduk­capil. Ia memastikan suket tersebut akan mulai disebar­kan Jumat (22/6). “Oleh pe­tugas teknis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bogor,” ucapnya.

Ia melanjutkan, suket sebagai pengganti KTP-el tersebut ha­nya berlaku pada Pilkada se­rentak tahun ini. Sedangkan untuk Pemilihan Presiden 2019, pemerintah mewajibkan seluruh pemilih membawa KTP-el se­bagai syarat turut serta mem­beri suara pada pesta demo­krasi tersebut di TPS.

“Hingga kini, perekaman data kependudukan di Kota Bogor mencapai 96,3 persen. Yang Print Ready Record (PRR) atau siap cetak ada sekitar 22 ribu, yang masih dalam proses pengiriman data ke pusat ada 17 ribu. Pencetakan KTP-el juga terus berlangsung hing­ga sebelum hari pencoblosan, 27 Juni,” pungkasnya. (ryn/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X