METROPOLITAN - Proyek pembangunan gedung Gereja HKBP Cibinong, Jalan Kayu Manis, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga bodong dan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pun sudah mengetahui adanya pembangunan rumah ibadah di pingigir Kali Baru itu. Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho pun segera ke lokasi guna memastikan apakah sudah berizin dan menyalahi aturan atau tidaknya. "Bila melanggar tentunya akan kita tindak sesuai degan aturan yang ada," kata Agus .
Camat Cibinong Bambang W Tawekal juga sudah mengetahui adanya pekerjaan oleh pihak gereja tepat di atas Kali Baru. Namun untuk perizinan, ia belum mengetahui sebab pengajuan izin langsung ke tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar). “Jadi kami minta pihak gereja jangan melakukan kegiatan dahulu sampai izinnya lengkap,”jelasnya
Terpisah ketika media mencoba menanyakan permasalahan di atas kepada pihak gereja, tidak ada sama sekali yang mau berbicara terkait pembangunan yang berada pada sungai itu. Kami tidak tahu mas hanya disuruh bikin turap di pinggiran kali ini saja,” kata salah satu pekerja pembangunan gereja dilokasi pembangunan,” pungkasnya. (tri/b/els)