Senin, 22 Desember 2025

Tim PN Bogor Kunjungi Blok F

- Jumat, 13 Juli 2018 | 09:13 WIB

-
METROPOLITAN – Kisruh proyek revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah bagaikan drama seri yang tak berujung. Gugatan yang dilayangkan Paguyuban Pedagang Blok F ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, sejak November tahun lalu terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) itu ditengarai menjadi salah satu alasan mandeknya proyek tersebut. Setelah melewati belasan sidang mediasi, tim dari PN Bogor dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke sentra tekstil Kota Hujan tersebut. “Gugatan itu sudah mendekati akhir. Setelah mediasi, besok (hari ini, red) ada kunjungan tim dari pengadilan (ke Blok F), untuk melihat kelayakan objek bangunan yang sebenarnya, dan agaknya ada dialog dengan pedagang langsung. Sebagai bahan masukan di persidangan selanjutnya,” kata Kepala Unit Pasar Kebonkembang Iwan Arief Budiman, saat ditemui Metropolitan di kantornya, kemarin. Mantan Kepala Unit Pasar Bogor itu memprediksi, di akhir bulan ini sudah ada putusan dari PN Bogor. Sehingga ada kejelasan soal proyek Blok F ini. Sebab, sudah sejak 20 April lalu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP). Sejak 15 Mei lalu, PD PPJ memasang plang bertuliskan ‘Akan Segera Dibangun’ peruntukan revitalisasi Blok F setinggi empat lantai plus satu basement. Dalam pelang itu juga tercantum nomer Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 644-02778-IMB tahun 2018. “Artinya proses perizinan telah rampung, dan bisa mulai melaksanakan pekerjaan. Tentu dengan makin mendekati putusan sidang, makin ada kepastian. Kan proses ini juga menunggu gugatan ada ujungnya,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Muhammad Suryanto menuturkan, tim dari pengadilan nantinya akan melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan. Diantaranya soal Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak layak dari segi lokasi, luasan dan keamanan. “Apa yang ada dilapangan, terutama kondisi TPS, hakim bsa melihat dan menilai dan dapat menyimpulkan dengan jelas. TPS yang ada benar-benar tidak layak. Paling penting soal kemanan, TPS sangat menempel dengan gedung yang akan dirobohkan. Kami berpikir juga soal keselamatan pembeli. Harapannya hakim berlaku adil,” pungkasnya. (ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X