-
METROPOLITAN – Aturan main transportasi berbasis online hingga kini masih belum jelas, bahkan kehadiran moda transportasi berbasis aplikasi ini dianggap menguntungkan beberapa pihak. Namun semakin banyaknya pengemudi transportasi online, terutama sepeda motor, malah memicu modus baru untuk melakukan tindakan kriminal. Seperti beberapa hari lalu di Bogor Timur, terjadi peristiwa penjambretan yang dilakukan oknum beratribut ojek online.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Tidak Dalam Trayek (ATDT) Dinas Perhubungan Kota Bogor Raden Ahmad Mulyadi mengatakan, hingga kini jumlah pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun empat, belum ada data pastinya. Sebab, pihak operator enggan membeberkan berapa jumlah pengemudi yang ada dibawah naungan perusahaan tersebut.
“Hingga kini kita belum mengetahui jumlah angkutanya online yang beroperasi di Kota Bogor. walaupun dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah diserahkan ke daerah, tapi sampai kini suratnya belum ada. Sebelum itu, kita sudah punya Perwali soal ketertiban pelaku transportasi online. Bukan batas kuota, tapi lebih etika, seperti tidak parkir di trotoar, atau mangkal di halte,” ujarnya kepada Metropolitan.
Tidak adanya data pasti soal berapa jumlah ojek online di Kota Bogor menjadi kendala tersendiri dalam mengatur operasional moda transportasi tersebut. Apalagi dalam perkembangannya, jumlah pengemudi online yang membludak, malah memicu adanya modus baru dalam melakukan tindak kriminal. “Dua kali kami berkirim surat pada koordinator operator transportasi online, meminta berapa jumlah pasti di Kota Bogor. Nyatanya sampai sekarang tidak dibalas, artinya tidak ada itikad baik. Sebab jika ada angka, bisa jadi dasar kami menetapkan kebijakan, misalnya soal batas kuota,” kata dia.
Hal senada diungkapkan, Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Bogor, Muslim Akbar menuturkan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sampai sejauh ini belum memberikan arahan soal angkutan online. Namun pihaknya saat ini mengacu kepada Perbub, tentang aturan anggkutan umum yang tidak boleh berhenti di jalan dan bongkar muat di jalan.
Selain itu, terakit Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan aturan Ojek Online (Ojol) menjadi angkutan umum, menurut Muslim harus ada aturan-aturan yang berlaku. Sebab, Pemerintah Daerah ikut apa yang di putuskan oleh Pemerintah Pusat soal aturan-aturan angkutan umum. Namun hal itu malah terjadi sebaliknya, karena MK menolak jika angkutan roda dua menjadi angkutan umum. “Kita hanya mengikuti aturan yang diatas saja, tidak bisa kita didaerah membuat aturan sendiri,” paparnya.
Sementara itu, data yang dihimpun Metropolitan, ada beberapa tindak kriminal yang berhubungan dengan transportasi online ini, diantaranya peristiwa penjambretan yang menimpa seorang karyawan restoran, yang hendak pulang kerja oleh dua pelaku yang menggunakan atribut ojol, pada Rabu (18/7) malam. Kemudian, seoranng pengemudi online, ditemukan tak bernyawa di kawasan Gunungbunder, Kabupaten Bogor, Maret lalu.
Peristiwa tersebut terjadi atas dasar modus pencurian yang disertai pemberatan. Bahkan, seorang pengemudi online di Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal pernah mengaku sebagai anggota TNI angkatan udara Lanud Atang Sendjaja demi mendapatkan wanita idamannya. Ia menipu dan berjanji akna menikahinya, April lalu. (ryn/mul/d/mam)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:00 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 20:57 WIB
Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 06:19 WIB
Rabu, 3 Desember 2025 | 07:05 WIB
Kamis, 27 November 2025 | 19:33 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 11:45 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 10:22 WIB
Senin, 24 November 2025 | 20:53 WIB
Senin, 24 November 2025 | 16:08 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 18:54 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 13:55 WIB
Jumat, 21 November 2025 | 16:42 WIB
Kamis, 20 November 2025 | 18:01 WIB
Senin, 17 November 2025 | 17:20 WIB
Senin, 17 November 2025 | 14:25 WIB
Senin, 17 November 2025 | 13:42 WIB
Kamis, 13 November 2025 | 13:06 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 17:00 WIB