Senin, 22 Desember 2025

Upah Kurir Ganja Rp50 Ribu

- Sabtu, 11 Agustus 2018 | 09:52 WIB

METROPOLITAN – Tanpa penutup muka, sebelas pengedar narkoba dipamerkan Polres Bogor, kemarin. Mereka ditangkap pe­tugas Satuan Narkoba Polres Bo­gor di berbagai wilayah Kabupa­ten Bogor. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya  mengatakan, sejak 1 hingga 10 Agustus, pihaknya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dan ber­hasil mengungkap delapan kasus terdiri dari sebelas ter­sangka pengedar narkoba dan kurir. “Total berat barang buk­ti yang diamankan yaitu sabu dengan berat 131,95 gram dan ganja seberat 1.326,61 kilogram,” katanya. ­ Dari sebelas tersangka, seba­gian besar merupakan kurir yang mengantarkan narkoba ke pemesan. Mereka adalah WS, IJK, GN, AS, SO, TS dengan barang bukti ganja, lalu SG, YS, AD TS dan DD dengan barang bukti sabu. Hasil penyelidikan polisi menyebut mereka mengantar sabu dan ganja dengan iming-iming upah Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. “Besaran upah relatif, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Mereka ketangkap tangan membawa sabu dan ganja. Ada yang siap diedarkan dan ada juga memang untuk dikonsumsi sendiri,” katanya. Saat ini, baru sebelas tersangka yang diamankan. Andri mengaku masih ada dua orang yang sedang tahap pengembangan. Pelaku dikenakan pasal pengedar Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal delapan tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pi­dana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (mul/a/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X