METROPOLITAN – Tanpa penutup muka, sebelas pengedar narkoba dipamerkan Polres Bogor, kemarin. Mereka ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, sejak 1 hingga 10 Agustus, pihaknya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengungkap delapan kasus terdiri dari sebelas tersangka pengedar narkoba dan kurir. “Total berat barang bukti yang diamankan yaitu sabu dengan berat 131,95 gram dan ganja seberat 1.326,61 kilogram,” katanya. Dari sebelas tersangka, sebagian besar merupakan kurir yang mengantarkan narkoba ke pemesan. Mereka adalah WS, IJK, GN, AS, SO, TS dengan barang bukti ganja, lalu SG, YS, AD TS dan DD dengan barang bukti sabu. Hasil penyelidikan polisi menyebut mereka mengantar sabu dan ganja dengan iming-iming upah Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. “Besaran upah relatif, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Mereka ketangkap tangan membawa sabu dan ganja. Ada yang siap diedarkan dan ada juga memang untuk dikonsumsi sendiri,” katanya. Saat ini, baru sebelas tersangka yang diamankan. Andri mengaku masih ada dua orang yang sedang tahap pengembangan. Pelaku dikenakan pasal pengedar Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal delapan tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (mul/a/els/py)