Senin, 22 Desember 2025

FLYOVER RE MARTADINATA BATAL DIBANGUN AGUSTUS

- Sabtu, 11 Agustus 2018 | 10:47 WIB

Pembangunan flyover di Jalan RE Martadinata masih terkendala. Ada sepuluh pemilik tanah belum menyepakati nominal pembebasan tanah yang ditetap­kan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Upaya pemkot mengatasi kepadatan arus lalu lintas dan kemacetan di perlintasan ke­reta api masih dalam proses pembebasan lahan. Proyek fisik yang menghabiskan ang­garan Rp105 miliar dari Ang­garan Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2018 itu ke­kurangan 540 bidang tanah, menyesuaikan revisi Detail Engineering Design (DED). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, mengatakan, dari sejumlah bidang tanah itu, 415 bidang di antaranya merupakan milik perorangan. Sedangkan sisanya tanah negara dan garapan. Melalui proses appraisal, di­tetapkan harga tanah per me­ter Rp9,1 juta. Sebanyak 215 bidang tanah sudah selesai dan sisanya sedang dalam proses. Sejumlah bidang tanah itu di­miliki 15 orang, dengan lima di antaranya sudah setuju. “Anggaran pembebasan kan Rp14 miliar dari APBD 2018, untuk kekurangan 540 bidang tanah sesuai DED. Titiknya, kalau kita dari arah Air Mancur, mulai Indomaret sampai men­tok ujung sebelum jembatan Sungai Cipakancilan. Sisi kanan kiri dapat ya, rata-rata hanya satu sampai dua meter,” kata Chusnul saat ditemui Metro­politan, kemarin. Ia menargetkan proses pem­bebasan lahan ini rampung akhir Agustus. Sebab, peker­jaan direncanakan bakal di­mulai akhir tahun, sembari menunggu pemenang lelang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra­kyat (Kemen PUPR). Ia menga­ku tidak ada kendala berarti dalam proses pembebasan lahan ini. ”Batas akhir penye­lesaian itu September. Kalau tidak beres, maka dilakukan konsinyasi ke pengadilan. Se­bab, Oktober ditarget masuk pekerjaan. Bukan kendala, kan tinggal pembayaran pembe­basan lahan saja,” ucapnya. Apalagi, musyawarah terkait harga masih dilakukan kepada para pemilik lahan. Nilai harga tanah pembebasan sendiri su­dah melibatkan Tim Appraisal. Jika KemenPUPR telah selesai lelang, maka pekerjaan bisa segera dilakukan. “Tak bisa lepas dari appraisal. Jadi, jum­lahnya sama semua Rp9.105.000 per meter. Pekerjaan yang dila­kukan kementerian ini ditarget selesai setengah tahun, dengan sistem multiyears,” terangnya. Sementara itu, Sekretaris Dae­rah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, pembangunan jalan layang perlu dukungan semua pihak. Selain volume kendaraan yang tidak terkendali, masih banyak perlintasan sebidang sebagai salah satu penyumbang kema­cetan. “Di Kota Bogor itu, selain di Jalan RE Martadinata, terdapat empat titik perlintasan sebidang yang juga akan dibangun flyover. Tapi Jalan RE Martadinata men­jadi prioritas kita,” katanya. Tujuan utama pembangunan flyover itu, sambung dia, selain mengatasi kemacetan juga me­reduksi jumlah pengguna com­muter line. Sebab, pihaknya akan melanjutkan rencana pembangunan stasiun kecil di Sukaresmi, Tanahsareal, Kota Bogor yang lokasinya antara Stasiun Bogor dan Cilebut. “Jadi, kepadatan penumpang kereta dapat diredistribusikan. Semua program ini akan ber­jalan jika mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” kata­nya. Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Laniasari, menegaskan, intensitas kereta api yang memotong Jalan RE Martadinata menjadi penyebab antrean kendaraan kerap men­gular. Kondisi semakin parah akibat badan jalan cenderung sempit. ”Jadi, kalau ada flyover, pengendara tak perlu lagi menunggu kereta lewat. Se­hingga lalu lalang kereta setiap tiga sampai lima menit sekali, tak berdampak lagi terhadap arus lalu lintas di Simpang Ke­bon itu,” ujarnya. Menurut dia, kepadatan di Jalan RE Martadinata sebenar­nya sudah menjadi isu yang sering dikeluhkan publik. Ba­hkan, pihaknya kerap menda­pat keluhan dan tuntutan langsung dari warga yang me­minta solusi atas kemacetan itu. ”Saya sendiri kerap men­jadi korban kemacetan perlin­tasan sebidang Jalan RE Mar­tadinata, khususnya saat mengantar anak sekolah pada pagi hari dan pulang kerja pada sore hari,” paparnya. (ryn/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X