METROPOLITAN – Sehari sebelum HUT ke-73 RI, anggota DPRD Kota Bogor, Kosasih, dijebloskan ke Lapas Paledang. Kalapas Paledang Kota Bogor, Gunawan Sutrisnadi, mengatakan, Kosasih termasuk dari tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) yang statusnya sebagai tahanan titipan. Mantan kader PAN ini dipenjara karena terbukti menerima uang dari proyek fiktif yang dijanjikannya. Selama di lapas, Kosasih tetap menempati sel bersama, termasuk para napi yang terjerat kasus narkoba, pembunuhan atau kriminal lainnya. Sebab tidak ada kamar khusus koruptor di Lapas Paledang. ”Oh nggak ada, kita tidak punya kamar tersendiri. Semuanya kamar besar. Satu ruangan minimal 5. Ada juga yang 20. Semua sama. Napi atau tahanan tipikor tidak dibeda-bedakan,” katanya. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, mengatakan, Kosasih sempat menghilang satu tahun dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik. Atas perbuatannya, Kosasih disangkakan tuduhan Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. “Tindakan yang bersangkutan dilakukan dari 2014-2016. Arahnya gratifikasi. Yang bersangkutan pada empat hari ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. Dari hasil penyidikan, Kosasih telah menerima hadiah uang Rp110 juta dan Rp70 juta terkait janji pelaksanaan pembangunan di Kota Bogor. “Yang bersangkutan sebagai pegawai penyelenggara di DPRD Kota Bogor. Barang bukti sendiri sudah diamankan kejaksaan berupa beberapa dokumen,” katanya. (tib/els/py)