METROPOLITAN – Warga Klapanunggal yang tak bisa menggunakan BPJS saat dirawat inap di RSUD Cileungsi, Suharso (60), kemarin dipulangkan. Pihak keluarga sempat kebingungan setelah menerima surat keterangan pulang dari manajemen rumah sakit yang dipimpin drg Mike Kaltarina itu. Humas RSUD Cileungsi, Desriza Ratman, mengatakan, kondisi pasien atas nama Suharso sudah membaik sehingga diperbolehkan pulang. Keputusan ini juga hasil musyawarah dengan keluarga pasien. Ia menyarankan, jika pasien kambuh lagi harap keluarga minta pengantar dari puskesmas setempat sesuai regulasi BPJS. “Kami sudah bicara denga keluarga pasien. Mereka tidak masalah. Bila nanti kambuh lagi di rumah, pasien dianjurkan langsung ke IGD,’’ kata Desriza. Terpisah, Humas cabang BPJS Kabupaten Bogor Wahyo Bhyantoro menuturkan, kartu BPJS atas nama Suharso tetap berlaku dan bisa menggunakan di RSUD Cileungsi. Namun pada kasus kemarin, keluarga pasien langsung mengakses pelayan poli penyakit dalam, tanpa membawa rujukan di fasilitas kesehata tingkat pertama. Harusnya pasien terlebih dulu melewati alur pelayanan yang mengharuskan peserta JKN/KIS berobat ke puskesmas. “Hasil pemeriksaan di poli diharuskan saudara Suharso untuk melaksanakan rawat inap, kemudian meminta bapak Suharso untuk mengisi Surat Pernyataan Rawat Inap (terlampir) yang diwakili Ibu Siti Haryatun,’’ ujarnya. Wahyo mengatakan, di dalam surat pernyataan tersebut jelas jika ia memilih untuk menjadi pasien umum kelas 3 dengan pembayaran tunai atau tidak menggunakan BPJS. “Jadi bahwa benar saudara suharso adalah peserta JKN KIS aktif tanpa tunggakan iuran, namun saat daftar ke RSUD Cilengsi tidak mengikuti aturan yang ada,’’ kata Wahyo. Hal ini juga dibenarkan anak Suharso, Karina Dwi Hayuningsih Tyas. Menurut warga Perumahan Graha Mustika RT 07/03 Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal ini, sebelum memutuskan berobat ke poli umum di RSUD Cileungsi, ayahnya sudah berniat berobat ke puskesmas. Namun puskesmas sudah tutup jam 12 malam. “Daftar memang ke poli umum. Dapat rujukan dokter harus dirawat. Baru satu hari dirawat di RSUD saya ingin pakai BPJS, tapi tidak bisa,” katanya. Karina mengaku orang tuanya pulang setelah enam hari dirawat di RSUD Cileungsi yang telah lama mengidap sesak napas. Sebelum dipulangkan, ia mengaku mendapat surat dari pihak RSUD, ”Saya bingung, BPJS juga tidak bisa dipergunakan selama di awat. Bapak saya harus pulang hari ini, karena suratnya kepulangnya sudah ada. Bukan hanya keluarga saya, tapi banyak yang mengalami hal sama,” keluh Karina. Sebelumnya, keluarga pasien mengeluhkan tidak berlakunya BPJS di RSUD Cileungsi. Pasien Suharso setiap hari harus membeli obat seharga Rp700 ribu karena tidak bisa ditanggung BPJS. (mul/b/els/py)