METROPOLITAN – Pelayanan yang kurang memuaskan hingga ditolaknya pengguna kartu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi, rupanya terus menuai sorotan berbagai elemen masyarakat. Kasus penolakan ini dialami warga Perumahan Graha Mustika, RT 07/03, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal. Ketua DPD Jamkes Watch Bogor, Heri Irawan, menuturkan, kasus di RSUD Cileungsi menimpa satu warga, di mana peserta datang ke puskesmas (PKM) Cileungsi namun sudah tutup. Saat ini memang masih banyak puskesmas dan klinik yang tidak buka 24 jam. Ini yang menjadi salah satu isu Jamkes Watch Bogor. “Peserta yang membutuhkan pelayanan medis dasar bisa berkunjung ke faskes atau FKTP di luar faskes terdaftar dalam kartu selama tiga kali kunjungan,’’ katanya. Selain masyarakat, sambung dia, petugas rumah sakit juga ada yang tidak memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga sering ditemukan miskomunikasi oleh relawan Jamkes Watch Bogor. Salah satu kewajiban rumah sakit tersebut sesuai UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yakni rumah sakit wajib memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. “Ini pun terjadi pada kasus di RSUD Cileungsi, akibat minimnya sosialisasi dari pemerintah pada masyarakat level bawah,” katanya. Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, menuturkan, terkait warga yang tidak bisa menggunakan BPJS di RSUD Cileungsi saat berobat, dirinya akan mengecek ke lokasi RSUD Cileungsi. “Soal keluhan warga yang tidak bisa menggunakan BPJS, kami akan cek dulu ke lokasi dari jam berapa mulai buka pelayanan kerja BPJS Centre di rumah sakitnya,” pungkasnya.(mul/b/yok/py)