Senin, 22 Desember 2025

Kebut Raperda Pengelolaan Zakat

- Senin, 3 September 2018 | 10:05 WIB

 METROPOLITAN – Hing­ga kini pengelolaan zakat di Kota Bogor dinilai belum maksimal. Dari potensi za­kat sebesar Rp462 miliar, baru sekitar empat per­sen yang dikelola secara baik. Panitia Khu­sus (Pan­sus) DPRD Kota Bogor t e n g a h menggo­dok Ran­cangan Peraturan Daerah (Ra­perda) Kota Bogor ten­tang pengelolaan zakat, infak dan sedekah agar bisa disahkan tahun ini, untuk diterapkan pada 2019. Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh, Ahmad Aswandi, menargetkan Raperda tentang Pengelo­laan Zakat, Infak dan Se­dekah rampung tahun ini. Raperda tersebut diharapkan dapat memberi­kan kepas­tian hu­kum ter­hadap Baznas, sebagai peng­elola zakat , baik pene­rimaan dari perusahaan maupun perseo­rangan. “Sehingga adanya perda ini bisa memaksi­malkan pengelolaan zakat,” katanya saat rapat dengar pendapat stakeholder, di Ruang Rapat Paripunrna DPRD Kota Bogor, belum lama ini.malkan untuk pengelolaan Qiwong sapaan akrabnya me­nambahkan, pengelolaan zakat dengan maksimal bermanfaat dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengu­rangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di Kota Hu­jan. Dia berharap, jika nanti disahkan aturan tersebut, pro­porsinya penyaluran dana ter­sebut harus lebih mempriori­taskan untuk pengadaan sarana dan prasarana keaga­maan. “Baik di majelis taklim, pon­dok pesantren, atau madrasah diniyah. Selain itu tentu uga bagi siswa-siswa yang kurang mampu,” ucap pria yang juga politisi PPP ini. Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor, Ahmad Chotib Malik mengatakan, lahirnya Perda bakal memberikan ke­pastian dari sisi regulasi ter­hadap Baznas, yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah. ”Pengelolaan zakat bisa lebih baik, merujuk potensi yang ada di Kota Bogor,” kata Chotib. Ia menjelaskan, potensi zakat di Kota Bogor terbilang tinggi, yakni sebesar Rp462 miliar. Sayangnya, saat ini penerimaan zakat baru mencapai 4 persen. ”Potensi kurban dari hitung­an yang kemarin saja, sampai Rp 648 miliar. Tapi baru 7-9 persen yang ter-cover. Intinya, potensi tinggi tapi belum di­kelola maksimal,” ungkapnya. Adanya Perda tersebut, sam­bung dia, bakal meningkatkan jumlah penerimaan zakat di Kota Bogor. Apalagi, beberapa daerah lain seperti Sukabumi dan Bandung, sukses mengelo­la zakat dengan baik guna membantu mengurangi ber­bagai masalah kemiskinan di daerah. “Tahun lalu, catatan Baznas Kota Bogor dalan penerimaan zakat mencapai Rp5,6 miliar. Kami berharap Raperda bisa selesai disahkan tahun ini. Jadi tahun depan realisasi un­tuk maksimalkan potensi,” tutupnya. (ryn/b/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X