METROPOLITAN – Ditetapkannya Direktur Umum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Dirum PD PPJ), Deni S Harumantaka (DSH), sebagai tersangka kasus korupsi bunga deposito dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) perusahaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, diapresiasi Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) sebagai bentuk supremasi hukum. Ketua Umum Kopma GPII, Lathif Fardiansyah, menilai penetapan tersangka dalam kasus rasuah di tubuh perusahaan pelat merah itu hanya permulaan dari upaya untuk membongkar kasus ini secara terang-benderang. Sehingga nantinya bisa ketahuan dan sampai pada siapa yang menjadi aktor di belakang kasus ini. “Jangan sampai hanya mengorbankan DSH,” katanya. ”Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selalu terkait sistem dan kewenangan. Atas dasar itulah, perlu didalami apakah DSH sebagai dirum melakukan tindakan itu sendiri atau ada pihak lain yang menyetujui perbuatan tersebut. Atau ada yang memerintahkan tindakan itu,” ungkapnya. Lathif menambahkan, ada proses terdepositokan dana revitalisasi pasar senilai Rp15 miliar yang bisa digambarkan. Misalnya, ada uang yang awalnya di bank sebagai kas perusahaan pasti harus ditarik atau dimutasikan ke Bank Muamalat. “Pada proses itu apakah hanya dengan kewenangan dirum? Sementara yang kita bicarakan uang sebesar Rp15 miliar, bukan uang Rp15.000,” tambahnya. Analisa tersebut memunculkan pertanyaan besar, bagaimana keterlibatan orang lain selain dirum. Akan menjadi lebih sederhana dan terbuka jika DSH yang kini mendekam sebagai tahanan mau menjadi justice collaborator. Di beberapa media, dirut PD PPJ menyatakan deposito itu sah dilakukan. Bahkan mengakui membuat keputusan direksi medio 2015 terkait deposito dana PMP tersebut. “Itu patut diduga sebagai bagian dari mens rea (niat jahat, red) untuk melancarkan proses deposito yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Semua sudah dirasa terang benderang. Makanya jangan hanya korbankan DSH,” tutupnya. (ryn/b/yok/py)