METROPOLITAN - Sebagai pembenahan dan penguatan komitmen pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor fokus membangun zona integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kepala kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Suhendra, mengatakan, muara dari pembangunan zona integrasi itu adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap warga lokal maupun Warga Negara Asing (WNA). “ADA beberapa terobosan, di antaranya proses permohonan paspor. Akan menggunakan sistem antrean berbasis Whatsapp (WA) dengan nomor 08111100333. Sistem ini memudahkan pemohon dalam memperoleh kepastian waktu layanan,” kata Suhendra saat ditemui Metropolitan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanahsareal, kemarin. Kantor Imigrasi Kelas I Bogor juga telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran mobile di depan kantor Imigrasi, sehingga pemohon dapat melakukan pembayaran langsung setelah menerima tanda terima. “Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah pembayaran,” ungkapnya. Kemudian dalam hal pengajuan izin tinggal keimigrasian, sambung dia, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor menerapkan sistem One Stop Service (OSS), yakni pemohon yang lengkap berkas permohonannya, dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari pada hari yang sama. Permohonan dapat diselesaikan dalam waktu dua hari kerja setelah pembayaran. “Untuk mempersingkat waktu kedatangan pemohon kesini,” ucapnya. Pihaknya juga mengembangkan program pelayanan publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas (keterbatasan fisik), prioritaskan layanan bagi balita dan lanjut usia. “Ada counter khusus. Pelayanan paspor biasa kan mendaftar dulu, nah buat lansia kami prioritaskan dengan tidak mendaftar. Langsung di layani dengan konter tersendiri. Kami juga memperhatikan kenyamanan para difabel atau lanjut usia,” paparnya. Suhendra menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memberikan pelayanan publik di mal. Sejauh ini, ada pelayanan di Lippo Mal. “Untuk yang dipublik ini, baru untuk pelayanan paspor. Kalau WNA tetap harus ke kantor,” ujarnya. Terkait tujuan menjadi Zona Integritas Menuju WBK WBBM, Suhendra menjelaskan pihaknya sudah mendapat pendampingan auditor dan pengarahan dari Inspektorat Jendreal Kementrian Hukum dan HAM, juga Ombudsman Wilayah Jakarta Raya. “Tidak ada alasan untuk tidak menerapkan apa yang sudah kami dapat, demi masyarakat,” tutupnya. (ryn/b/yok)