Senin, 22 Desember 2025

Pemuda Tanahsareal Tolak Karaoke

- Sabtu, 15 September 2018 | 08:39 WIB

METROPOLITAN – Kasus perke­lahian berujung maut yang meli­batkan oknum aparat kepolisian di Tempat Hiburan Malam (THM) di bilangan Sukasari, Kecamatan Bo­gor Timur, beberapa waktu lalu, belum jadi pembelajaran Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor. Menja­murnya THM kini tak hanya be­rada di pusat kota, melainkan sudah merambah ke pemu­kiman dekat perbatasan. Salah satunya THM Karaoke Happy Puppy di kawasan Tam­ansari Persada, Kelurahan Ci­badak, Kecamatan Tanah­sareal, tengah melaku­kan pembangunan. Keberadaan THM yang semakin mende­kati pemukiman menjadi sorotan pemuda setempat. Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanahsareal, Rudi Zaenudin, mengatakan, pembangunan THM di wi­layah kecamatan dengan luas 1.970 hektare itu harus betul-betul dikaji. Di antaranya ter­kait kenyamanan atau ada keberatan dari masyarakat sekitar tentang dibangunnya THM di wilayah mereka. Apa­lagi berdekatan dengan pemu­kiman warga. “THM karaoke di sekitar Tam­ansari Persada itu harus betul-betul dikaji. Pertama apakah sudah tidak ada keberatan dari masyarakat sekitar atau malah warga resah ada THM di situ,” kata Rudi kepada Met­ropolitan, kemarin. Apalagi jika pembangunan yang dilakukan pengelola THM karaoke itu belum memiliki izin. Artinya harus segera diproses dan menghentikan sementara proses pekerjaan. “Kalau belum proses, Satpol PP harus tindak cepat menyegel sementara (THM, red),” katanya. Rudi menjelaskan, keberadaan THM di wilayah yang dekat pe­mukiman harus menjadi perha­tian semua pihak. Mengingat THM identik dengan tempat banyak orang berkumpul, bah­kan menjurus ke arah efek buruk dari keramaian. Seperti yang terjadi di THM wilayah Suka­sari beberapa waktu lalu. “Tak boleh main bangun sembarangan. Apalagi, THM tempat orang berkumpul, hal-hal yang dalam tanda kutip lebih ke arah keramaian. Kha­watirnya terjadi banyak gese­kan. Sehingga harus ada ja­minan, jika ada harus men­jaga keamanan dan ketertiban di Tanahsareal,” paparnya. Terpisah, Kepala Bidang Pe­rizinan Perekonomian dan Sosial Budaya pada Dinas Penanaman Modal dan Peri­zinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Aditya Buana, mengakui pembangu­nan karaoke Happy Puppy di Kecamatan Tanahsareal sudah mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ar­tinya, pengelola sudah meram­pungkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Pada 2017 diterbitkannya itu,” katanya singkat. (ryn/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X